Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Bali United tidak lama lagi akan melakoni laga babak kualifikasi Liga Champions Asia.
Tim besutan Widodo Cahyono Putro itu dijadwalkan akan menghadapi klub asal Singapura, Tampines Rovers, pada Selasa (16/1/2018) di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali.
Kick-off laga tersebut pukul 19.30 WIB.
Sebelum dimulainya laga itu, Bali United telah melakukan berbagai persiapan, salah satunya menggelar laga uji coba.
(Baca Juga: Bali United Intip Kekuatan Tampines Rovers)
Manajemen dan panpel Bali United juga telah mengadakan pertemuan dengan elemen suporter Bali United pada Rabu (10/1/2018).
Salah satu yang dibahas dalam pertemuan tersebut yaitu tentang sanksi yang harus diterima Bali United apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh suporter saat pertandingan berlangsung.
Berikut beberapa hal yang dilarang saat pertandingan di kompetisi Asia serta sanksi yang harus diterima klub jika terjadi pelanggaran:
1. Menyalakan flare/suar/bom asap
Sanksi berupa denda sebesar USD 5,000/70 juta rupiah (jika ada satu flare menyala), USD 10,000/140 juta rupiah (jika ada dua sampai 5 flare menyala), USD 20,000/280 juta rupiah (jika ada enam sampai sepuluh flare menyala).
2. Menyalakan laser
Sanksi berupa denda sebesar USD 2,000/28 juta rupiah (setiap kali menyala maksimal lima kali).
3. Melemparkan benda ke dalam lapangan pertandingan
Botol air mineral atau kaleng berisi akan diberikan sanksi sebesar USD 5,000/70 juta rupiah (antara 1 sampai 10 botol).
Botol air mineral atau kaleng kosong akan diberikan sanksi sebesar USD 3,000/42 juta rupiah (antara 1 sampai 10 botol).
Batu akan di sanksi sebesar USD 5,000/70 juta rupiah (antara 1 sampai 10 batu).
Gelas plastik/kertas akan di sanksi sebesar USD 2,000/28 juta rupiah (antara 1 sampai 10 gelas).
Benda lain lainya sanksi sebesar USD 1,000/14 juta rupiah (antara 1 sampai 10 benda).
Kombinasi benda diatas sanksi sebesar USD 5,000/70 juta rupiah (antara 1 sampai 10 benda).
4. Menampilkan spanduk/banner hinaan terhadap agama atau tulisan berbau politik di dalam stadion
Sanksi berupa denda sebesar USD 2,000/28 juta rupiah (maksimal lima spanduk/banner).
5. Memasuki lapangan pertandingan (pitch invasion)
sanksi denda sebesar USD3,000/42 juta rupiah (satu orang), USD 5,000/70 juta rupiah (dua sampai lima orang).
6. Menerbangkan drone
Sanksi denda sebesar USD5,000/70 juta rupiah (satu drone).