Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Komite Banding (Komding) PSSI menambah denda sebesar Rp 25 juta untuk kapten Persib Bandung, Supardi Nasir, usai banding atas hukumannya diajukan oleh klub.
Sementara hukuman larangan empat kali bermain yang diputuskan Komisi Disiplin PSSI dikuatkan Komisi Banding.
Berdasarkan Surat Keputusan Komite Disiplin PSSI Liga 1 Nomor 010/L1/SK/KD-PSSI/IV/2018, tertanggal 11 April 2018, Supardi melakukan pelanggaran karena terbukti menanduk wasit Dwi Purba Adi Wicaksana saat pertandingan menghadapi Mitra Kukar pada Minggu (8/4/20178).
"Merujuk kepada pasal 50 ayat 1 (b) dan ayat (2) Kode Disiplin PSSI. Sdr. Supardi dihukum larangan bermain sebanyak 4 (empat) pertandingan, pada pertandingan: Arema FC vs Persib Bandung, tanggal 15 April 2018; Persib Bandung vs Borneo FC, tanggal 21 April 2018; Persija Jakarta vs Persib Bandung, tanggal 28 April 2018; Madura United vs Persib Bandung, tanggal 4 Mei 2018," tulis Komdis dalam keputusannya.
(Baca juga: VIDEO - Tak Terima Keputusan Offside, Hendra Bayauw Lempar Bola ke Wajah Wasit)
Komdis juga menjatuhkan denda Rp 50 juta untuk Supardi.
Bukannya mendapatkan keringanan, hukuman Supardi malah diperberat oleh Komding terutama dari sisi denda.
"Komite Banding memutuskan sanksi larangan bermain sebanyak 4 kali dan denda Rp. 75.000.000," bunyi SK Komding: Nomor : 02/KEP/KB/LIGA1/IV/2018, tanggal 19 April 2018," demikian keputusan Komding seperti dikutip dari web resmi PSSI.
Sejauh ini, Supardi sudah menjalani hukuman sebanyak dua laga.
Tanpa Supardi, pelatih Roberto Carlos Mario Gomez, memainkan Henhen Herdiana sebagai bek sayap kanan.