Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
SUPERBALL.ID - Satgas Antimafia Bola baru saja menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor.
Joko Driyono atau yang akrab disapa Jokdri itu terjerat pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP.
Baca Juga : Joko Driyono Ibaratkan Masa Jabatan di PSSI seperti Main Sepak Bola di Babak Kedua
Pasal tersebut menjelaskan tentang tindakan pencurian dan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Karena Jokdri resmi menjadi tersangka, Komite Eksekutif (Exco) PSSI akan menggelar rapat darurat yang rencananya digelar pada Minggu (17/2/2019) malam.
"Tentu kami akan agendakan emergency meeting segera untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar anggota Exco PSSI, Yoyok Sukawi dilansir BolaSport.com dari Tribun Jakarta.
Rapat darurat nantinya akan membahas mengenai status Jokdri yang menjadi tersangka dan langkah selanjutkan yang bakal dilakukan PSSI.
Baca Juga : Sebelum Jadi Tersangka Perusakan Bukti, Joko Driyono Setuju Revolusi PSSI
"Agenda emergency meeting segera saya usulkan apabila betul (Plt) Ketum menjadi tersangka. Untuk status (Plt) Ketum di PSSI setelah ditetapkan sebagai tersangka, saya tidak bisa menjawab secara pribadi," tutur Yoyok.
Yoyok menambahkan kalau saat ini dirinya sedang berfokus untuk mempelajari mengenai kasus yang menjerat Jokdri.
"Akan saya pelajari statuta (PSSI) lebih detail baru bisa menjawab. Lebih baik menunggu rilis dari Exco," ucapnya.