Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Saddil Ramdani Terjerat Kasus: Berurusan dengan Polisi, Menjadi Tersangka, dan Terancam Dipecat Bhayangkara FC

By Aulli Reza Atmam - Sabtu, 4 April 2020 | 19:26 WIB
Pemain sayap Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, ketika laga Bhayangkara FC malawan Persija Jakarta di Stadion PTIK, Melawai, Jakarta Selatan (14/3/2020) (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

SUPERBALL.ID - Pemain Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, tengah terjerat kasus dugaan penganiayaan.

Saddil Ramdani saat ini harus berurusan dengan kepolisian karena diduga melakukan penganiaayaan dan pengeroyokan di Kendari, Sulawesi Tenggara,

Saddil Ramdani dilaporkan kepada Polres Kendari oleh pelapor bernama Adrian atas dugaan penganiayaan terhadap Iwan (25) warga Wuawua, Kota Kendari pada Jumat (27/3/2020).

Laporan atas Saddil tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor 109/III/2020/Res Kendari per 28 Maret 2020.

Korban dikabarkan mengalami luka robek di kepala bagian kanan dan luka di sekitar bibir.

Saddil kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kendari.

Baca Juga: UEFA Umumkan Bekukan Semua Kompetisi, Eropa Tanpa Sepak Bola hingga Juli

Ditetapkannya Pemain berusia 21 tahun itu  sebagai tersangka dikonfirmasi oleh oleh Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofyan Rosyidi.

Sofyan mengutarakan, kasus yang menjerat Saddil kini telah masuk pada tahap penyelidikan.

“Untuk perkara atas nama Saddil, sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan. Sekarang statusnya sudah kami naikkan menjadi tersangka,” ujar Sofyan.

Saddil dan beberapa saksi sudah diperiksa oleh polisi lebih dulu sementara pemeriksaan korban baru akan dilakukan di kemudian hari karena harus menunggu proses pemulihan fisik dan mental terlebih dulu.

“Saddil sudah diperiksa sebanyak dua kali. (Saksi) ada sekitar 4 atau 5 orang saksi yang telah diperiksa," tutur Sofyan.

"Sementara untuk korban, hari ini korban baru bisa diperiksa karena dari beberapa hari setelah kejadian korban baru bisa diperiksa," ucapnya melanjutkan.

Kini Saddil dikenai wajib lapor dan tidak ditahan oleh kepolisian. Meski demikian, pilar Timnas Indonesia itu terancam dijatuhi hukuman hingga tujuh tahun penjara.

"Pasalnya 351 ayat 1 dan 170 KUHP Pidana ancaman tujuh tahun penjara." lanjut  Sofyan.

"Selama ini kami wajibkan lapor. Tetapi tetap sebagai tersangka, masalah penahanan (adalah) kewenangan penyidik, yang penting dia wajib lapor dan setiap dipanggil wajib lapor," pungkasnya.

Sementara proses hukum berjalan, Bhayangkara FC menyerahkan penanganan kasus Saddil sepenuhnya kepada kepolisian.

Bhayangkara FC baru akan membuat keputusan terhadap nasib pemainnya tersebut di klub setelah proses hukum rampung.

“Kami menyerahkan proses hukum kepada Polres Kendari,” kata Manajer Tim Bhayangkara FC, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, dalam laman resmi Bhayangkara FC.

Jika terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana, Saddil terancam mendapat sanksi lain berupa pemecatan dari Bhayangkara FC.

Menurut Pasal 12 poin 2.a dalam kontrak pemain Bhayangkara FC, kontrak pemain bisa berakhir apabila yang bersangkutan terjerat hukum pidana.

“Kami tunggu proses penyeledikan pihak berwajib. Setelah itu, kami akan membahasnya dalam rapat manajemen,” jelas AKBP I Nyoman Yogi Hermawan.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P