Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
SUPERBALL.ID - Kasus Saddil Ramdani (21) mencoreng wajah persepakbolaan nasional, PSSI sangat menyayangkannya.
Sebagaimana diberitakan SuperBall.id, Saddil diduga melakukan penganiayaan terhadap seseorang bernama Irwan di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (27/3/2020) pulul 18.30 WITA.
Pada Sabtu (28/3/2020), Saddil dilaporkan ke Polres Kendari oleh pelapor bernama Adria, teman dekat Irwan.
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Saddil Ramdani bernomor 109/III/2020/Res Kendari per 28 Maret 2020.
Korban berusia 25 tahun itu juga dikabarkan mengalami luka robek di kepala bagian kanan dan luka di sekitar bibir.
Kasatreskrim Polres Kendari Muhammad Sofyan Rosyidi mengkonfirmasi status atas nama Saddil Ramdani sudah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan sebagai tersangka.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, sebagaimana dikutip SuperBall.id dari PSSI.org, sangat menyayangkan kasus yang menimpa Saddil itu.
Iriawan menegaskan, pemain tim nasional harus bisa menjadi panutan dan teladan.
Untuk itu, setiap pemain harus bisa menjaga sikap dan perilaku yang baik di dalam maupun luar lapangan.
Iriawan meminta kasus Saddil menjadi pembelajaran berharga agar hal serupa tak terulang pada para pemain lain.
Baca Juga: Asisten Pelatih Timnas Indonesia Ditinggal Shin Tae-yong dkk akibat Covid-19
Seorang pemain timnas harus menjadi contoh dan teladan bagi pesepak bola lain dan masyarakat secara luas.
"Dalam kasus ini prinsip equality before the law berlaku bagi semua warga negara Indonesia sesuai Pasal 27 UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” tegas Iriawan.
Selain disesalkan Ketua Umum PSSI, Saddil juga terancam dipecat klubnya, Bhayangkara FC.
Bhayangkara FC meminta Polres Kendari menuntaskan kasus Saddil ini dengan seadil-adilnya.
“Kami menyerahkan proses hukum ini kepada Polres Kendari,” kata Manajer Tim Bhayangkara FC, Ajun Komisaris Besar I Nyoman Yogi Hermawan melalui laman resmi Bhayangkara FC, Kamis (2/4/2020).
Saddil sendiri akan mendapat sanksi dari pihak klub karena masalah ini.
Menurut Pasal 12 poin 2.a dalam kontrak pemain Bhayangkara FC, kontrak Saddil Ramdani bersama Bhayangkara FC bisa berakhir jika ia terjerat hukum pidana.
Baca Juga: Mengaku Siap Bertarung, Conor McGregor Malah Diejek Khabib Nurmagomedov
“Kami tunggu proses penyelidikan pihak berwajib. Setelah itu, kami akan membahasnya dalam rapat manajemen,” tegas Yogi Hermawan.
Kasus di Kendari ini bukan yang pertama kali menimpa Saddil.
Pada tahun 2018 Saddil juga berurusan dengan polisi karena kasus penganiayaan.
Penyidik Polres Lamongan menetapkan status tersangka terhadap Saddil Ramdani, kala itu berstatus pemain sayap Persela, atas dugaan tindak pidana kekerasan kepada mantan kekasihnya berinisial ASR.
Kasus penganiayaan itu terjadi di belakang mes Persela Lamongan Gang Magersari, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan Kota, Rabu (31/10/2018) pukul 19.30 WIB.
Saddil diduga menganiaya perempuan berinisial ASR yang kala itu berumur 19 tahun, warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito Jombang, yang kemudian diketahui sebagai mantan pacarnya.
Penganiayaan itu mengakibatkan luka di pipi kanan bagian bawah mata ASR.
Saddil Divonis Bersalah
Kasus Saddil di Lamongan itu diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (27/5/2019).
Saat kasusnya diadili, Saddil sudah berstatus sebagai pemain Pahang FA.
Saddil dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan ASR.
Pemain timnas itu divonis hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.
Hakim dan Kepala Humas PN Lamongan Ery Acoka Bharata mengatakan, Saddil tidak menjalani penahanan, baik tahanan rumah, tahanan kota, maupun di rumah tahanan (rutan).
Dalam masa percobaan selama delapan bulan, Saddil tidak diperbolehkan melakukan tindakan pidana.
"Jadi artinya dia bebas, tapi tidak boleh melakukan tindakan pidana."
"Nanti bila di tengah perjalanan selama delapan bulan itu terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana, maka hukuman percobaan delapan bulan ini tidak berlaku lagi,’’ jelas Ery.
Ery menambahkan, jika perbuatan pidana yang dilakukan selama masa percobaan dapat dibuktikan di persidangan, maka terdakwa tetap menjalankan putusan tiga bulan penjara serta ditambah hukuman atas tindak pidana yang baru dilakukan.