Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Jadi kemarin saya tanya ke Pak Iwan Budianto (Wakil Ketua Umum) apa Shin Tae-yong terganjal peraturan Kementerian HAM," kata Gatot kepada awak media termasuk BolaSport.com.
"Pak Iwan Budianto ternyata belum tahu tentang peraturan itu,”
Meski demikian, Gatot juga menerangkan bahwa dengan adanya aturan tersebut bukan berarti Shin Tae-yong tidak punya kesempatan untuk datang ke Indonesia.
Diutarakan Gatot, Shin Tae-yong dapat didatangkan ke Indonesia lewat bantuan Kemenpora.
Baca Juga: Transfer Miralem Pjanic ke Barcelona Bawa Keuntungan untuk AS Roma
Kemungkinan tersebut tertuang dalam aturan pasal 6 Kementerian Hukum dan HAM.
Nantinya, PSSI tinggal mengirimkan surat kepada Kemenpora mengenai bantuan untuk mendatangkan Shin Tae-yong yang kemudian akan dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Ya kalau seandainya terhalang, Kemenpora bisa membantu dengan senang hati,” kata Gatot.
“Karena saya sampaikan ke Pak Iwan Budianto ada peraturan pasal 6 yang dimana Kementerian lainnya bisa membantu asalkan ada permintaan dari PSSI,” ucap Gatot menambahkan.
Baca Juga: Borussia Dortmund Tetapkan Batas Waktu bagi Manchester United untuk Rekrut Jadon Sancho
Sejauh ini, belum ada komunikasi antara PSSI dan Kemenpora mengenai bantuan untuk mendatangkan Shin Tae-yong.
Gatot hanya memastikan pihaknya sudah menginformasikan PSSI mengenai hal tersebut.