Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
TGIPF juga memberi rekomendasi agar PSSI segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk memilih kepemimpinan dan kepengurusan baru.
Dilansir SuperBall.id dari Kompas.com, total ada 8 poin kesimpulan dan 12 rekomendasi dari TGIPF yang berkaitan dengan PSSI.
Terlepas dari itu, TGIPF maupun pemerintah secara hukum tidak bisa memberhentikan Ketua Umum PSSI dan jajarannya.
Pasalnya, PSSI adalah organisasi independen anggota FIFA, AFC, dan AFF.
Dalam statuta FIFA Pasal 17 Ayat 1, tertulis bahwa setiap anggota FIFA harus mengelola urusannya secara independen dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga.
Baca Juga: Rekomendasi KLB PSSI Tidak Bisa Dipaksakan oleh Pemerintah, Jokowi Minta Bantuan pada Presiden FIFA?
Jika pemerintah terbukti melakukan intervensi, PSSI terancam harus menerima sanksi FIFA seperti pada 2015 lalu.
Oleh karena itu, TGIPF berencana untuk melaporkan hasil temuan mereka secara langsung kepada FIFA.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga yang juga merupakan Wakil Ketua TGIPF, Zainudin Amali.
“Kami hanya akan menindaklanjuti hal-hal yang bisa pemerintah kerjakan," kata Zainudin.