Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Andai syarat itu sudah terpenuhi, maka para Exco PSSI akan melakukan verifikasi untuk melakukan KLB ini.
"Sesuai bunyi pasal 34 ayat 2 statuta PSSI tentang KLB, seharusnya sekurang-kurangnya 2/3 dari delegasi (voter) yang mewakili anggota PSSI mengajukan permintaan tertulis."
"Maka Exco PSSI akan memulai tahapan verifikasi untuk kemudian melaksanakan KLB dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah proses verifikasi selesai," jelas Iriawan.
Akan tetapi, kali ini PSSI menyampingkan peraturan tersebut.
Para Exco PSSI diklaim akan segera melakukan KLB meskipun syarat tersebut tidak terpenuhi.
Hal itu dikarenakan para exco tak mau terjadi perpecahan di antara para anggotanya.
KLB ini juga akan segera dilakukan sebagai respons dari surat yang sudah dikirimkan oleh dua anggota PSSI, yakni Persis Solo dan Persebaya Surabaya.
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu Persis Solo dan Persebaya Surabaya kompak meminta PSSI untuk segera melakukan KLB.
Tuntutan ini dilakukan oleh Persis Solo dan Persebaya Surabaya sebagai bentuk meminta pertanggungjawaban PSSI pasca insiden di Stadion Kanjuruhan pada awal Oktober lalu.