Rico atau ARP sudah ditangkap di kediamannya di Perumahan Regency Mustika Jaya, Bekasi Timur, oleh Tim Resmob Polres Bekasi Kota.
Penangkapan itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi, SIK, MH, pada Senin (4/9/2017) pukul 00:30 WIB.
Rico atau ARP adalah penyulut petasan yang menyebabkan seorang suporter Indonesia, Catur Juliantono, meninggal dunia.
Setelah ditangkap, pria berusia 25 tahun sangat menyesal menyalakan petasan tersebut.
Rico yang tidak diperlihatkan wajahnya itu dijaga ketat oleh pihak kepolisian Polres Bekasi Kota.
Awak media termasuk BolaSport.com yang hadir di sana mencoba menanyakan beberapa pertanyaan kepada Rico.
Sayangnya Rico lebih memilih banyak diam dan hanya berbicara sedikit kepada awak media.
Kata Rico, ia tidak sengaja untuk mengenai Catur Juliantono hingga yang bersangkutan meninggal dunia saat laga Timnas Indonesia melawan Fiji di Stadion Patriot, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (2/9/2017).
"Saya meminta maaf kepada keluarga korban dan semua suporter di Indonesia," kata Rico di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (4/9/2017).
"Saya menyesal melakukan itu," sambungnya sambil dibawa oleh pihak kepolisian ke ruang tahanan.
Polres Metro Bekasi Kota menyebut Rico akan dikenai pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dalam kasus ini.
Ancaman hukuman terberat yang mungkin diterima oleh Rico karena melanggar pasal 359 itu adalah hukuman lima tahun penjara
Sementara itu, Catur yang merupakan korban sudah dimakamkan di TPU Kober Sumur Utara, Klender, Jakarta Timur, Minggu (3/9/2017).
Keluarga Catur sangat terpukul dengan meninggalnya anak bungsu mereka itu untuk selama-lamanya.
Editor | : | Gangga Basudewa |
Sumber | : | superball.id |
Komentar