Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Ini Janji Edy Rahmayadi setelah Meninggalnya Seorang Suporter Persita Tangerang

By Rara Ayu Sekar Langit - Jumat, 13 Oktober 2017 | 11:21 WIB
Ketua Umum (Ketum) PSSI, Edy Rahmayadi, melakukan jumpa pers seusai memimpin rapat lanjutan Komite Eksekutif (Exco) PSSI di Kantor PSSI di Gran Rubina, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2016).
SEGAF ABDULLAH/JUARA.NET
Ketua Umum (Ketum) PSSI, Edy Rahmayadi, melakukan jumpa pers seusai memimpin rapat lanjutan Komite Eksekutif (Exco) PSSI di Kantor PSSI di Gran Rubina, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2016).

Kericuhan antarsuporter usai laga Persita Tangerang melawan PSMS Medan, Rabu (11/10/2017),menelan korban jiwa.

Suporter Persita Tangerang, Banu Rusman, terkena serangan oknum suporter PSMS Medan.

Dia dilarikan ke rumah sakit di Cibinong kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) di Cawang, Jakarta.

Banu dikabarkan meninggal pukul 16.00 WIB pada Kamis (12/10/2017).

(Baca Juga; Soal Kerusuhan Suporter PSMS Medan Vs Persita, Edy Rahmayadi Larang Suporter Prajurit TNI Masuk ke Stadion)

Terkait kericuhan ini, Edy Rahmayadi selaku ketua PSSI memberikan komentar melalui akun twitternya.

SuperBall.id dan BolaSport.com melansir dari akun twitter Edy Rahmayadi, ketua PSSI berjanji akan mengusut kericuhan di laga Persita Tangerang melawan PSMS Medan.

 

"Saya akan usut tuntas persoalan kericuhan saat pertandingan PSMS Medan kontra Persita, yang bersalah dihukum," tulis Edy Rahmayadi.

"Saya tegaskan yang bersalah pasti dihukum," tambah Edy Rahmayadi.


Editor : Aidina Fitra
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X