Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Umuh Muchtar Ajukan Banding untuk Sanksi yang Menjeratnya

By Gangga Basudewa - Selasa, 21 November 2017 | 14:04 WIB
Manajer Tim Persib Bandung, Umuh Muchtar. (BUDI KRESNADI/JUARA.NET)

Manajer Persib Bandung, Umuh Muhtar, melakukan banding atas sanksi yang diberikan Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kepada dirinya.

Pria yang akrab disapa Uwak Haji itu dilarang aktif selama enam bulan di sepak bola Indonesia karena dianggap memprovokasi saat Persib Bandung dijamu Persija, di Stadion Manahan Solo, Jumat 3 November 2017.

Umuh Muchtar dinyatakan melanggar Pasal 144 Kode Disiplin PSSI yang mengatur tentang tingkah laku buruk para offisial tim.

Sanksi Komdis PSSI merujuk Pasal 22 Kode Disiplin PSSI dalam pemberian sanksi terhadap Umuh Muchtar.

Dalam putusan bernomor 121/L1/SK/KD-PSSI/XI/2017 itu, Komdis PSSI juga menghukum Umuh dengan denda senilai Rp 50 juta. Umuh Muchtar diharuskan membayar denda selambat-lambatnya 14 hari setelah keputusan dikeluarkan.

Namun, Umuh kekeh pada pendiriannya bahwa ia tidak bersalah seperti yang dituduhkan Komdis PSSI. Ia pun mengaku sudah mengirimkan surat bandinya kepada Komdis PSSI sejak beberapa hari yang lalu.

"Iya (sudah banding), sampai saat ini belum ada jawaban dari PSSInya, kita tunggu saja. tapi upaya bandingnya sudah disampaikan," ujar Umuh, saat dibungi melalui sambungan telepon, kemarin.

Sejak surat banding dilayangkan, kata Umuh, sampai saat ini belum ada jawaban dari Komdis PSSI. Namun, andai surat bandingnya tidak digubris, Umuh mengaku pasrah.

"Belum ada informasi, sayanya juga lagi sibuk banyak kerjaan, saya mah pasrah aja mau dicabut mangga enggapun mangga, biar semua tahu kalau saya tidak bersalah," katanya.

Dikatakan Umuh, insiden Walk Out (WO) saat Persib Bandung berhadapan dengan Persija Jakarta di Stadion Manahan Solo, 3 November 2017, di luar intruksinya.