Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Walau Sudah Dinaturalisasi, AFC Tetap Anggap Spasojevic Pemain Asing, Ini Alasannya

By Adif Setiyoko - Senin, 18 Desember 2017 | 15:12 WIB
Dua pemain Timnas Indonesia ilija Spasojevic dan Valdo Haay dalam sesi latihan timnas di Stadion Patriot, Bekasi, Jumat (24/11/2017), jelang laga persahabatan melawan Timnas Guyana pada Sabtu (25/11/2017). (FERNANDO RANDY/BOLASPORT.COM)

Bagaimana dengan syarat-syarat lain?

SYARAT WNA MENJADI WNI
Berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

1. Usia 18 Tahun atau Sudah Kawin
WNI yang belum berusia 18 tahun, kewarganegaraannya mengikuti orangtua, seperti yang telah disebutkan di atas. Sedangkan orang yang sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, harus mengikuti prosedur menjadi WNI.

2. Tinggal di Indonesia
Ketika mengajukan permohonan syarat menjadi warga negara Indonesia, orang tersebut telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau telah tinggal di Indonesia paling sedikit 10 tahun tidak dalam waktu berturut-turut. Dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang dimiliki.

3. Sehat Jasmani dan Rohani
Orang yang mengajukan permohonan menjadi WNI adalah orang yang sehat jasmani dan rohani. Dibuktikan dengan pernyataan sehat dari dokter. Mengapa harus demikian? Karena jangan samapi orang yang ingin menjadi WNI kemudian diterima permohonannya ternyata membawa penyakit menular yang berbahaya.

4. Berbahasa Indonesia
Pemohon yang mengajukan permohonan menjadi WNI harus sudah dapat berbahasa Indonesia secara pasif dan aktif. meskipun belum fasih. Karena Bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan.

5. Mengakui Pancasila dan UUD 1945
Pancasila adalah dasar negara yang menjadi pedoman hidup Bangsa Indonesia. Begitu pula dengan UUD 1945 yang merupakan konstitusi Indonesia. Jadi, orang yang ingin menjadi WNI harus mengakui keduanya. Karena ketika menjadi WNI orang harus tunduk terhadap aturan UUD 1945 dan menjalankan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka.

6. Tidak Pernah Dipidana
Pemohon tidak boleh orang yang pernah dipidana di negaranya dengan hukuman pidana lebih dari 1 tahun. Karena hukuman lebih dari 1 tahun menandakan tindak pidana kejahatan yang cukup berat.

7. Tidak Menjadi Kewarganegaraan Ganda
Ketika resmi menjadi WNI harus rela melepaskan kerwarganegaraan aslinya. Hukum negara Indonesia tidak mengijinkan warga negaranya memiliki kewarganegaraan ganda.

8. Mempunyai Pekerjaan Tetap
Orang yang mengajukan permohonan menjadi WNI adalah orang yang mempunyai pekerjaan / penghasilan tetap. Jangan sampai ketika diterima menjadi WNi menjadi beban negara.