Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Kapten Persib Bandung, Supardi Nasir, dijatuhi sanksi oleh Komisi Disiplin PSSI yaitu dilarang bermain empat laga dan denda sebesar Rp 50 juta.
Dalam surat keputusan Komite Disiplin PSSI Liga 1 dengan nomor 010/L1/SK/KD-PSSI/IV/2018, tertanggal 11 April 2018, Supardi melakukan pelanggaran karena terbukti menanduk wasit Dwi Purba Adi Wicaksana saat pertandingan menghadapi Mitra Kukar pada pekan ke-3 Go-Jek Liga 1, Minggu (8/4/2018)
"Merujuk kepada pasal 50 ayat 1 (b) dan ayat (2) Kode Disiplin PSSI. Sdr. Supardi dihukum larangan bermain sebanyak 4 (empat) pertandingan, pada pertandingan: Arema FC vs Persib Bandung, tanggal 15 April 2018; Persib Bandung vs Borneo FC, tanggal 21 April 2018; Persija Jakarta vs Persib Bandung, tanggal 28 April 2018; Madura United vs Persib Bandung, tanggal 4 Mei 2018," tulis surat keputusan Komite Disiplin PSSI bertandatangan Ketua Komite Disiplin PSSI, Asep Edwin Firdaus.
SuperBall.id dan BolaSport.com melansir dari Tribun Jabar, berikur 5 fakta seputar sanksi Supardi Nasir.
1. Awal Kejadian
Supardi Nasir dianggap menanduk wasit saat laga kontra Mitra Kukar yang di helat di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Pada menir ke-42, pemain Persib Ghozali Siregar dijegal oleh salah satu pemain Naga Mekes, Wiganda Pradika di dekat kotak penalti.
Meskipun Ghozali Siregar dijegal Siregar Wiganda, justri wasit menganggap melakukan pelanggaran.
2. Mario Gomez menilai wajar