Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Pasal 50 ayat 1a:
sekurang-kurangnya 4 (empat) pertandingan untuk tindakan tidak sportif (unsporting conduct) terhadap perangkat pertandingan (dengan tunduk pada ketentuan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 59 sampai Pasal 62 Kode Disiplin PSSI ini.
Pasal 50 ayat 2:
Sanksi denda minimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diberikan terhadap semua tingkah laku buruk yang dilakukan terhadap perangkat pertandingan.
Berikut video Ismed Sofyan yang terlihat kesal terhadap keputusan wasit:
A post shared by LIBERO_ID LIVE! Match Update (@libero_id) on