Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Ketiga, tentang adanya keputusan Komdis PSSI yang dijatuhkan sebelum berakhirnya masa kerja tim pencari fakta yang dibentuk PSSI."
"Kita tahu PSSI telah membetuk TPF, TPF menyampaikan hasilnya setelah komdis menyampaikan keputusannya, ini menurut kami kurang tepat," jelas Kuswara.
Menurut Kuswara, ada beberapa pasal dari kode etik PSSI yang salah dalam penerapan hukumannya.
"Keempat, ini yang paling prinsip, adanya kesalahan penerapan hukum."
"Penerapan hukum di sini adalah peraturan Kode Disiplin PSSI 2018," ujar Kuswara.
"Ada kesalahan penerapan hukum Pasal 52 Kode Disiplin 2018, Pasal 21 Kode Displin PSSI 2018, ada kesalahan penerapan hukum atau penerapan peraturan Pasal 141 Kode Disiplin 2018," tandas Kuswara.
Kuswara menjelaskan, antara pasal yang satu dan lainnya tak mengalami keterkaitan yang mengakibatkan tidak ada keterkaitan antara fakta dan pertimbangan hukum dalam keputusan komdis ini.
"Dengan demikian, seluruh pertimbangan hukum yang menjadi acuan keputusan Komdis PSSI kami mohon kepada Komite Banding PSSI untuk ditolak dan dibatalkan," harap Kuswara.