Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Terhadap hal itu, Persib langsung merilis pernyataan tegas.
"Dapat kami tegaskan bahwa hal itu adalah bentuk rekayasa digital dan telah terjadi pencemaran nama baik Glenn Sugita," demikian dalam pengumuman resmi Persib melalui Persib.co.id.
"Persib sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi dan dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab."
"Dengan berpegang pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) tentang pendistribusian informasi bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, serta informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, maka Persib dengan ini menyatakan siap untuk menindaklanjutinya sesuai undang-undang yang berlaku."
Manajemen Persib meminta semua pihak, terutama bobotoh, untuk menahan diri.
"Kepada bobotoh, Persib mengimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh untuk menanggapi atau melakukan hal serupa. Persib salawasna," jelas manajemen Persib.
Dampak Sanksi Komdis
Persib memang tengah menjadi pusat perhatian setelah terkena sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI akibat kematian suporter Persija Haringga Sirla tanggal 23 September 2018 setelah dikeroyok di area Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung.
Klub berjuluk Maung Bandung itu harus menggelar seluruh sisa laga kandang Liga 1 2018 di luar Pulau Jawa tanpa penonton.