Joko Driyono Tak Langgar Statuta PSSI tapi Salahi Aturan FIFA

By BolaSport - Sabtu, 16 Februari 2019 | 15:40 WIB
Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono menjawab pertanyaan wartawan di Lapangan ABC, Senayan, Jakarta, (Robbani)

SUPERBALl.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Satgas Antimafia Bola, Jumat (15/2/2019).

Satgas Antimafia Bola menggeledah apartemen Joko Driyono di kawasan Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (14/2/2019) malam.

Beberapa dokumen termasuk bukti transfer dan buku tabungan disita Satgas Antimafia dari apartemen Joko Driyono.

Pada Jumat (15/2/2019) status Joko Driyono naik menjadi tersangka kasus perusakan barang bukti yang terjadi di Kantor Komisi Disiplin PSSI beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Joko Driyono Resmi Jadi Tersangka, PSSI Bakal Gelar Rapat Darurat

Joko Driyono terancam pasal 363 KUHP dan atau pasal 235 KUHP dan atau pasal 233 KUHP dan atau pasal 232 KUHP dan atau pasal 221 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

Jika ditilik dari peraturan yang mengikat di PSSI, penetapan Joko Driyono sebagai tersangka tak berimbas apapun pada posisinya sebagai Plt Ketua Umum pengganti Edy Rahmayadi.

Pada pasal 34 ayat 4 Statuta PSSI, ada persyaratan yang diwajibkan untuk seseorang yang menjadi Komite Eksekutif PSSI.

Komite Eksekutif terdiri dari 1 Ketua Umum, 2 Wakil Ketua Umum, dan 12 anggota.