Terancam Kurungan Dua Tahun, Kapan Joko Driyono Akan Ditahan?

By BolaSport - Sabtu, 2 Maret 2019 | 14:58 WIB
Wakil Ketua Umum dan Sekjen PSSI, Joko Driyono serta Ratu Tisha Destria menjawab pertanyaan wartawan ( MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM )

Baca Juga : Setelah Tetapkan Petinggi Anyar, PT LIB Janji Lunasi Utang kepada Kontestan Liga 1 2018

Terbaru, Jokdri menjalani pemeriksaan lanjutan atau ketiga oleh Satgas Antimafia Bola di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).

Berbeda dari sebelumnya, pemeriksaan ketiga hanya berlangsung empat jam. Hal ini lebih cepat dari dua pemeriksaan sebelumnya yang berlangsung hingga 20 jam.

Kala itu, Jokdri meminta izin untuk pulang lebih cepat dengan alasan tengah disibukkan dengan berbagai agenda PSSI.

Termasuk persiapan jelang pembukaan Piala Presiden 2019, Sabtu (2/3/2019) hari ini.

Baca Juga : Beragam Permintaan Pemain Timnas U-22 Indonesia kepada Presiden, Jokowi: Cari Kesempatan

Dalam kasus ini, Jokdri dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum.

Hal itu dimuat dalam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Timnas U-22 Indonesia masih memiliki target untuk tahun ini. #timnasindonesia #timnas #timnasu22

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom) on