Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Patrich Wanggai Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polda DIY

By BolaSport - Rabu, 17 Juli 2019 | 14:51 WIB
Pemain Persija Jakarta, Rico Simanjutak bersama Pemain Kalteng Putra, Patrich Wanggai bersitegan dalam laga 8 besar Piala Presiden 2019 di Stadion Patriot, Bekasi, Jawa Barat (28/3/2019) Kalteng Putra menang dengan skor 4-5 melalui adu penalti. (FERI SETIAWAN/BOLASPORT.COM)

Kuasa hukum korban lainnya, Benny Yulianingsih menyatakan awalnya masalah akan diselesaikan secara kekluargaan, namun tidak ada kelanjutannya sehingga kasus berlanjut ke ranah hukum.

"Tersangka menawarkan diselesaikan secara kekeluargaam, tapi sampai sekarang i'tikad baik belum ada. Tapi kalau tak ada perkembangan untuk korban dan tersangka ya kami lanjutkan seturut proses hukum yang berlaku," kata Benny.

Sebelumnya diberitakan jika Patrich Wanggai telah dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) DIY terkait kasus dugaan penganiayaan pada Kamis (11/4/2019).

Eks pemain Persib Bandung itu diduga melakukan tindakan penganiayaan di salah satu kelab malam di kawasan Jalan Demangan Baru, Yogyakarta, Kamis (11/4/2019), pukul 03.30 WIB.

Baca Juga: Indonesia Open 2019 - Kurang Fokus Jadi Biang Kekalahan Fitriani

TRIBUN JOGJA
Penyerang Kalteng Putra, Patrich Wanggai, memberikan klarifikasi kepada media terkait kasus penganiayaan yang terjadi di bar kawasan Yogyakarta pada 11 April 2019.

Kejadian penganiayaan bermula saat korban berupaya melerai perkelahian yang melibatkan Patrich dengan pengunjung lain.

"Menurut keterangan pelapor, korban ini dipiting terlebih dahulu menggunakan lengan dan dipukul sekali di bagian pelipis kiri hingga tersungkur," kata Alam Dikorama.

Setelah mengetahui korban tersungkur dan pingsan, Alam mengatakan bahwa Patrich melarikan diri dari lokasi kejadian sementara korban dibawa ke rumah sakit karena pingsan.

"Padahal dia (pelapor) hanya berniat melerai. Oleh beberapa temannya, korban dibawa ke RS Bethesda dan mendapat perawatan selama tiga hari karena luka yang dialami."