Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
SUPERBALL.ID – Pemerintah kembali menerapkan regulasi baru terkait perjalanan menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, keputusan tersebut dipilih mengingat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) berpotensi menimbulkan mobilitas di sektor pariwisata maupun perayaan keagamaan.
“Tujuan utamanya, agar kasus Covid-19 tetap terkendali atau bahkan lebih baik dari sekarang,” kata Adita dalam Dialog Produktif Rabu KPC PEN, menurut keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).
Kendati menyita perhatian masyarakat, Adita mengaku, pengetatan syarat perjalanan jalur darat dan laut disebabkan karena kedua moda transportasi tersebut cukup banyak digunakan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di luar pulau.
Baca Juga: Hebatnya Khabib Nurmagomedov Sebagai Pelatih Bukan Hal Mengejutkan! Ini Alasannya
“Meski sekarang suasananya berbeda, seperti vaksinasi sudah meluas, prokes sangat dipahami, dan kasus sudah melandai, tapi kewaspadaan harus tetap ditingkatkan,” ujar Adita.
Guna mengevaluasi situasi lapangan, Adita menyebut, pemerintah nantinya akan melakukan evaluasi penerapan setiap satu minggu sekali. Pemerintah juga akan berkordinasi dan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga untuk memantau kondisi lapangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting menegaskan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan baru tersebut.
“Seiring pelonggaran dan pemulihan perekonomian, social mixing (kerumunan) pasti meningkat. (Sehingga) harus ada yang mengerem, yaitu regulasi,” tuturnya.
Baca Juga: Arema FC Punya Cara Unik Bangun Kekompakan Tim! Gimana Ya?
Guna memenuhi capaian vaksinasi, Satgas Covid-19 juga terus melakukan pendekatan ke berbagai elemen masyarakat, terutama kelompok rentan. Ia menyebut, capaian vaksinasi kelompok rentan masih belum mencapai angka yang diharapkan.
Terkait pengetatan mobilitas, masyarakat diharapkan menyadari bahwa regulasi tersebut ditetapkan untuk kepentingan bersama. Ia juga berharap baik masyarakat maupun pihak pengelola transportasi untuk bahu membahu dalam menerapkan prokes 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
“Kepatuhan akan protokol kesehatan 3M harus tetap dijaga, termasuk dalam sarana transportasi,” imbuhnya.