Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
SUPERBALL.ID - Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa munculnya varian baru Covid-19 bisa berasal dari mutasi atau dibawa pelaku perjalanan.
Untuk itu, pemerintah kembali memberlakukan berbagai langkah antisipasi, yakni melalui pengetatan pintu masuk beserta kewajiban administrasi bagi pendatang luar negeri.
"Jadi ada dua langkah antisipasi pemerintah untuk cegah tangkal varian baru ini,” tutur Nadia dikutip dari rilis resmi, Jumat (5/11/2021).
Adapun upaya tersebut dilakukan melalui ewajiban vaksin lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan, PCR dengan hasil negatif yang diambil maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta karantina 3 hari di mana pada hari pertama dan ketiga dilakukan entry dan exit test.
Baca Juga: Faktor Ini yang Bikin Persela Lamongan Dibantai Persib Bandung
Pemerintah juga membatasi negara yang warganya bisa masuk ke Indonesia. Ia menyebut, hanya negara level 1 dan 2 dengan tingkat positivity rate di bawah 5 persen yang dizinkan untuk masuk ke Tanah Air.
Keputusan tersebut diambil mengingat cakupan vaksinasi di dalam negeri belum mencapai 70 persen sehingga belum cukup untuk menahan bila ada varian baru. Menurutnya, saat ini Indonesia baru memiliki cakupan vaksin 57 persen atau 200 juta dosis vaksin dari total keseluruhan sasaran vaksinasi.
Menyoroti rendahnya cakupan vaksinasi kelompok rentan, Nadia menyebut, kesadaran masyarakat dan literasi vaksinasi di Indonesia masih harus ditingkatkan guna mengubah Covid-19 sebagai penyakit endemis.
Untuk itu ia berharap baik pemerintah maupun masyarakat dapat terus mematuhi protokol kesehatan sekaligus mensukseskan vaksinasi agar bisa hidup berdampingan dengan virus tersebut.
Baca Juga: Luis Suarez Janji Berikan Ballon d’Or Miliknya Jika Lewandowski Tidak Menang Tahun Ini
“Upaya pengendalian pandemi butuh kepatuhan, dukungan, kesadaran masyarakat. Jadi upaya-upayanya memang harus dilakukan bersama,” ujar Nadia.