Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
SUPERBALL.ID - Akhir tahun 2023 menjadi titik awal Justin Hubner menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI) usai melaksanakan sumpah WNI, Rabu (6/12/2023).
Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sumpah WNI dilakukan Justin Hubner di Kantor Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Setelahnya Justin Hubner menyatakan kesetiannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila dan Undang-undang Dasar NKRI.
"Demi Tuhan yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh," ucap Justin Hubner yang mengikuti ucapan Kepala Kanwil DKI Jakarta, Ibnu Chuldun.
"Melepaskan, seluruh kesetiaan setia kepada kekuasaan hati, dengan ini tunduk dan setia kepada NKRI, Pancasila.
Baca Juga: Naturalisasi Tak Cukup, Legenda Singapura Beri Saran agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia
"Dan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dan akan membelanya, dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan, kewajiban.
"Yang dibebankan negara kepada saya, dengan tulus dan ikhlas," imbuhnya.
Sejatinya proses sumpah WNI yang dilakukan Hubner berbarengan dengan proses yang dijalani Ivar Jenner dan Rafael Struick.
Akan tetapi rencana tersebut batal usai FIFA mencabut status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.
Baca Juga: Jelang Piala Asia 2023, Publik Vietnam Berharap Banyak pada Kiper Tua yang OTW Dinaturalisasi
Menyusul sumpah WNI yang dilakukan Hubner, sang pemain bakal tersedia untuk Timnas Indonesia khususnya untuk ajang terdekat, Piala Asia 2023.
Selain itu Timnas Indonesia juga masih akan diperkuat dua pemain naturalisasi asal Belanda, Jay Idzes dan Nathan Tjoe-A-On.
Namun belum diketahui kapan kedua pemain ini akan mengambil sumpah WNI yang baru saja dilakukan Justin Hubner.
Lantas kapan proses sumpah WNI terhadap Jay Idzes dan Nathan Tjoe-A-On bakal dilakukan? Lodewijk F. Paulus selaku Wakil Ketua DPR buka rinciannya.
Yang pada intinya, kelanjutan proses naturalisasi kedua pemain tersebut hanya tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) sebelum sumpah WNI.
"Persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," ucap Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus.
"Berdasarkan Surat Presiden nomor R63 dan R64 perihal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama Jay Idzes dan Nathan Tjoe-A-On.
"Kami mengumumkan bahwa sesuai dengan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 4 Desember 2023 menyetujui.
"Hasil pembahasan Komisi III dan Komisi X DPR untuk diputuskan dalam rapat paripurna. Sesuai hasil pembahasan Komisi III dan Komisi X DPR.
"Memutuskan menyetujui pemberian pertimbangan kewarganegaraan RI kepada Jay Idzes dan Nathan Tjoe-A-On.
"Sehubungan dengan itu, kami meminta persetujuan kepada rapat paripurna apakah permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI kepada Jay Idzes dan Nathan Tjoe-A-On dapat disetujui?
"Setuju. Terima kasih." imbuhnya.