Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Pada laga yang dihelat di SUGBK itu, Indonesia dianggap melanggar Artikel 14 Kode Disiplin FIFA.
Skuad Garuda dianggap terlambat memulai kick-off pertandingan sesuai jadwal yang ditentukan.
FIFA memberikan sanksi berupa peringatan untuk Timnas Indonesia akibat pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Tak Terkecoh Ranking FIFA, Pelatih Jepang Sebut Timnya Siap Mental Lawan Timnas Indonesia
Namun, pelanggaran serupa kembali terjadi saat Skuad Garuda bertandang ke markas Timnas China pada 15 Oktober.
Oleh karena itu, FIFA memberikan sanksi lebih tegas berupa denda sebesar Rp 179 juta kepada Indonesia.
Selain dua sanksi tersebut, FIFA juga memberikan dua sanksi khusus kepada dua staf Tim Merah-Putih.
Salah satunya adalah asisten Shin Tae-yong, Kim Jong-jin.
Staf analis Timnas Indonesia dianggap melanggar Artikel 14.1 Kode Disiplin FIFA soal Misconduct.
Pelanggaran tersebut terjadi dalam laga melawan Timnas Bahrain pada 10 Oktober lalu.
Akibat pelanggaran tersebut, Kim Jong-jin dilarang mendampingi tim sebanyak empat kali dan dikenakan denda sebesar Rp 90 juta.
Sanksi juga harus diterima oleh manajer tim Sumardji akibat pelanggaran yang sama pada laga melawan Bahrain.
Sumardji dikenakan sanksi larangan mendampingi tim sebanyak satu pertandingan dan denda sebesar Rp 90 juta.