Kapolres Bekasi Kota, Hero Hendrianto Bachtiar, sudah mengumumkan siapa pelaku petasan maut yang membuat Catur Juliantono meninggal dunia saat pertandingan persahabatan Timnas Indonesia melawan Fiji di Stadion Patriot, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (2/9/2017).
Pelaku tersebut bernama Rico atau ARP yang ditangkap di kediamannya di Perumahan Regency Mustika Jaya, Bekasi Timur, oleh Tim Resmob Polres Bekasi Kota.
Penangkapan itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi, SIK, MH, pada Senin (4/9/2017) pukul 00:30 WIB.
Hero mengatakan Rico akan diganjar pasal 359 KUHP karena lalainya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Pria yang diketahui berusia 25 tahun itu akan mendapatkan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
"Tersangka terkena pasal 359 KUHP dengan hukuman lima tahun. Saat ditangkap tersangka masih menyimpan satu petasan handflare yang dibeli dari Buka Lapak," kata Hero di Aula Polres Bekasi Kota, Senin (4/9/2017) sore WIB.
"Sebelum menetapkan pelaku, kami sudah menginterogasi empat saksi, di mana saksi-saksi itu merupakan teman-teman tersangka," sambung Hero.
Hero melanjutkan Rico tidak sengaja untuk melukai Catur hingga meninggal.
Sebab, Rico saat itu sedang terbawa suasana euforia setelah menyaksikan Timnas Indonesia bertanding.
Kata Hero, Rico menyalakan petasan roket itu saat pertandingan sudah berakhir imbang tanpa gol.
Editor | : | Gangga Basudewa |
Sumber | : | superball.id |
Komentar