Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Hampir 4-0 Lawan Filipina, Asnawi Mangkualam Gagal Eksekusi Penalti untuk Timnas U-19

By Segaf Abdullah - Kamis, 7 September 2017 | 19:04 WIB
Aksi gelandang PSM Makassar, Asnawi Mangkualam Bahar, pada sesi seleksi tahap ketiga Indonesia di Lapangan Sekolah Pelita Harapan (SPH), Karawaci, Tangerang, Banten, Kamis (9/3/2017) pagi WIB.
HERKA YANIS PANGARIBOWO/BOLA/JUARA.NET
Aksi gelandang PSM Makassar, Asnawi Mangkualam Bahar, pada sesi seleksi tahap ketiga Indonesia di Lapangan Sekolah Pelita Harapan (SPH), Karawaci, Tangerang, Banten, Kamis (9/3/2017) pagi WIB.

Sepakan penalti Asnawi Mangkualam Bahar masih bisa ditepis kiper Filipina.

Pelatih tim nasional U-19 Indonesia, Indra Sjafri, memainkan tiga pemain baru dalam skuad untuk melawan Filipina pada pertandingan kedua Grup B Piala AFF U-18, Kamis (7/9/2017) pukul 18.30 WIB.

Ketiga pemain tersebut adalah Samuel Christianson, Asnawi Mangkualam, dan Syaharin Abimanyu.

Dalam formasi 4-1-3-1-1, Samuel diplot sebagai bek kiri untuk menggantikan Firza yang sebelumnya tampil melawan Myanmar.

Di pos gelandang bertahan, Indra mempercayai Asnawi Mangkualam.

Syaharin Abimanyu ditempatkan sebagai gelandang tengah yang bermain sejajar dengan Feby Eka dan Egy Maulana.

Sisanya, Indra hanya melakukan pergeseran.

Feby Eka yang menjadi sayap kanan ketika melawan Myanmar, digeser ke kiri. Alhasil, Saddil Ramdani harus dibangkucadangkan.

Posisi sayap kanan ditempati Egy Maulana Vikri. Saat lawan Myanmar, Egy diperintahkan tampil sebagai penyerang lubang untuk membantu Hanis Saghara sebagai ujung tombak.

Lalu siapa pengganti Egy di belakang Hanis Saghara?


Editor : Aidina Fitra
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X