Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Kontrak Ok John di Madura United Bisa Batal Jika Hal Ini Terjadi Jelang Bergulirnya Liga 1

By Adif Setiyoko - Selasa, 20 Februari 2018 | 16:35 WIB
Bek Madura United, OK John, mengikuti latihan tim di Stadion 10 November Surabaya, Minggu (21/1/2018) sore.
@MADURAUNITEDFC/TWITTER
Bek Madura United, OK John, mengikuti latihan tim di Stadion 10 November Surabaya, Minggu (21/1/2018) sore.

Manajemen Madura United ternyata masih belum menuntaskan proses kontrak bek asing asal Nigeria, Onorionde Kughegbe Jhon.

Pasalnya, Manajemen Madura United baru akan mengontrak OK Jhon apabila ia telah resmi menyelesaikan proses naturalisasi dan menyandang status sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Saat ini, OK Jhon telah mengurus sejumlah prosedur sebagai syarat menjadi WNI dan tengah menunggu sidang.

Status naturalisasi ini dianggap sangat penting untuk OK Jhon.

Apabila status tersebut tak dirampungkan sebelum jendela transfer ditutup, manajemen Madura memastikan akan melepas OK Jhon.

"OK Jhon di Madura hanya untuk mengisi slot pemain lokal."

(Baca Juga: Persebaya Tak Diperkuat Empat Pemain Andalan di Piala Gubernur Kaltim)

"Artinya, kalau status kewarganegaraan OK Jhon belum turun sampai bursa transfer ini tutup tanggal 29 Maret, maka kontraknya batal," tutur manajer Madura United, Haruna Soemitro, sebagaimana dikutip SuperBall.id dan BolaSport.com dari Tribun Jatim, Selasa (20/2/2018).

"Kami mengontrak OK Jhon untuk mengisi pemain lokal, bukan pemain asing," tutur Haruna.

Sebelumnya, OK Jhon memperjuangkan status naturalisasinya karena dia memiliki istri asal Manado dan sudah dikaruniai anak.


Editor : Aidina Fitra
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X