Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Selain PSIM, Tiga Klub Indonesia Ini Juga Pernah Berurusan dengan FIFA

By Irwan Febri Rialdi - Minggu, 25 Maret 2018 | 13:05 WIB
Pemain asal Belanda, Kristian Adelmund, saat membela PSIM Yogyakarta.
GONANG SUSATYO/BOLASPORT.COM
Pemain asal Belanda, Kristian Adelmund, saat membela PSIM Yogyakarta.

Klub Liga 2, PSIM Yogyakarta mendapatkan peringatan serius dari FIFA.

Hal tersebut lantaran gaji tiga pemain asingnya pada era Divisi Utama 2012, Kristian Adelmund, Lorenzo Rimkus dan Emile Linkers belum terlunasi.

Akibatnya, skuat Laskar Mataram tersebut terancam mendapat sanksi FIFA jika tak melunasi utang yang mencapai lebih dari Rp 700 juta.

Namun, sejatinya tak hanya PSIM yang sempat tertimpa masalah dengan FIFA.

Sektar dua tahun lalu, tiga klub Indonesia lainnya yakni Persebaya Surabaya, Persires Bali Devata, dan PSIS Semarang sempat mendapat sanksi dari FIFA.

Hal tersebut lantaran mempublikasikan data Transfer Matching System (TMS) FIFA yang bersifat rahasia di sosial media.

(Baca Juga: Terpopuler OLE - Kisah Si Anak Hilang yang Bangkit di Era Luis Milla hingga Kapten Timnas U-23 Indonesia yang Diduga Sindir Pelatih Arema FC)

Akhirnya, Persebaya dan Persires dijatuhi sanksi berupa denda sebesar 25.000 Swiss Franc atau sekitar Rp 318 juta, sementara PSIS didenda 15.000 Swiss Franc (Rp 191 juta).

"Persebaya Surabaya dan Persires Bali Devata masing-masing didenda 25.000 CHF karena mempublikasikan data rahasia dari TMS pada Twitter yang berafiliasi dengan klub."

"Sementara PSIS Semarang mesti membayar denda 15.000 CHF karena me-retweet dan mempublikasikan surat rahasia yang dikirim oleh TMS FIFA," demikian pernyataan resmi FIFA.


Editor : Gangga Basudewa
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X