Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

5 Fakta di Balik Insiden Kontroversial Supardi dengan Wasit Liga 1

By Metta Rahma Melati - Sabtu, 14 April 2018 | 09:39 WIB
Supardi Nasir
ISTIMEWA
Supardi Nasir

 Kapten Persib Bandung, Supardi Nasir, dijatuhi sanksi oleh Komisi Disiplin PSSI yaitu dilarang bermain empat laga dan denda sebesar Rp 50 juta.

Dalam surat keputusan Komite Disiplin PSSI Liga 1 dengan nomor 010/L1/SK/KD-PSSI/IV/2018, tertanggal 11 April 2018, Supardi melakukan pelanggaran karena terbukti menanduk wasit Dwi Purba Adi Wicaksana saat pertandingan menghadapi Mitra Kukar pada pekan ke-3 Go-Jek Liga 1, Minggu (8/4/2018)

"Merujuk kepada pasal 50 ayat 1 (b) dan ayat (2) Kode Disiplin PSSI. Sdr. Supardi dihukum larangan bermain sebanyak 4 (empat) pertandingan, pada pertandingan: Arema FC vs Persib Bandung, tanggal 15 April 2018; Persib Bandung vs Borneo FC, tanggal 21 April 2018; Persija Jakarta vs Persib Bandung, tanggal 28 April 2018; Madura United vs Persib Bandung, tanggal 4 Mei 2018," tulis surat keputusan Komite Disiplin PSSI bertandatangan Ketua Komite Disiplin PSSI, Asep Edwin Firdaus.

SuperBall.id dan BolaSport.com melansir dari Tribun Jabar, berikur 5 fakta seputar sanksi Supardi Nasir.

1. Awal Kejadian

Supardi Nasir dianggap menanduk wasit saat laga kontra Mitra Kukar yang di helat di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.

Pada menir ke-42, pemain Persib Ghozali Siregar dijegal oleh salah satu pemain Naga Mekes, Wiganda Pradika di dekat kotak penalti.

Meskipun Ghozali Siregar dijegal Siregar Wiganda, justri wasit menganggap melakukan pelanggaran.


Supardi Nasir(ISTIMEWA)

2. Mario Gomez menilai wajar


Editor : Aidina Fitra
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X