Terdakwa penganiayaan anggota bonek, Micko Pratama, jalani sidang pada Rabu (9/5/2018).
Pelaku berinisial MAP sebelumnya sudah disidang pengadilan Negeri, Solo, Senin (7/5/2018) siang WIB.
Sidang itu dipimpin oleh Majelis Hakim PN Solo, Dwi Prapti Mariyudiyati.
(Baca Juga: Serangan Bonek pada Pemain Arema FC Jadi Pembicaraan Pelatih Klub Belanda)
Lalu bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Hermawati.
"Dakwaannya, terdakwa melakukan pembunuhan dan pelemparan batu hingga mengakibatkan korban (Micko) mengalami luka parah dan berujung tewas di RSUD dr Moewardi, Solo," jelas Hermawati, dikutip SuperBall.id dari Tribun Solo, Selasa (8/5/2018).
Tidak ada eksepsi atau pembelaan terkait dakwaan yang dilayangkan JPU.
"Tidak ada eksepsi dari terdakwa, sidang dilanjutkan lagi Rabu (9/5/2018) mendatang," ungkapnya.
Polresta Solo menangkap MAP yang terlibat penganiayaan anggota bonek, suporter Persebaya Surabaya, pada 14 April 2018.
Editor | : | Aidina Fitra |
Sumber | : | superball.id |
Komentar