Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Kata Edy Rahmayadi Soal Potensi Intervensi dari Pemerintah

By Muhammad Robbani - Rabu, 26 September 2018 | 15:14 WIB
Ketum PSSI, Edy Rahmayadi menggelar jumpa pers, membahas soal kematian suporter, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM
Ketum PSSI, Edy Rahmayadi menggelar jumpa pers, membahas soal kematian suporter, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, secara resmi menghentikan sementara Liga 1 selama dua pekan.

Menpora menuntut PSSI dan pihak-pihak terkait untuk menuntaskan kematian suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila, dalam tempo selama dua pekan.

Bukan tidak mungkin Menpora selaku pemerintah akan turun tangan jika masalah ini belum juga tuntas dari waktu yang sudah ditetapkan.

Lalu bagaimana tanggapan Ketua Umum PSSI, Edy Rahyamadi jika pemerintah ikut menangani masalah ini?

"Pak Menteri sudah memberikan deadline kalo mau turun itu wewenang beliau. Itulah kehadiran pemerintah sesuai nawacita presiden," kata Edy Rahmayadi kepada wartawan di Hotel Borobudur, Selasa (25/9/2018). 

"Tetapi jangan turun pada pelanggaran hukuman itu namanya algojo, tapi juga reward dan hukuman, bukan hukuman tok, saya bersyukur alhamdulikah kalo ada yang mau pikirkan ini," ujarnya menambahkan.

(Baca Juga: Edy Rahmayadi Bicara Pengamanan di Laga Persib Kontra Persija Saat Terjadi Insiden di GBLA)

(Baca Juga: Ini Langkah yang Bakal Dilakukan PSSI Usai Menghentikan Liga 1)

Hanya, pria yang juga pembina PSMS Medan itu meminta kepada pihak lain untuk tak ikut serta dulu dalam tempo dua pekan ini.


Editor : Gangga Basudewa
Sumber : superball.id

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X