Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Kinerjanya Disorot, Tim Pencari Fakta PSSI Jelaskan Fungsi Mereka

By Muhammad Robbani - Rabu, 3 Oktober 2018 | 19:30 WIB
Ketum Tim Pencari Fakta yang juga anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Gusti Randa.
MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM
Ketum Tim Pencari Fakta yang juga anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Gusti Randa.

Tim Pencari Fakta (TPF) PSSI jadi salah satu sasaran kekecewaan bobotoh dan Persib Bandung setelah keluarnya vonis dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI

Untuk itu TPF menggelar jumpa pers untuk menjelaskan tugas mereka dalam menyelidiki kematian anggota The Jak Mania, Haringga Sirila.

Dijelaskan Ketua TPF, Gusti Randa, pihaknya hanya bekerja berdasarkan tugas dari PSSI untuk melakukan investigasi terkait kematian Haringga Sirila.

Kini TPF telah dibubarkan setelah selesai bekerja dengan sudah keluarnya keputusan Komdis PSSI mengeluarkan vonis terhadap pihak-pihak yang dianggap bersalah.

"TPF  ditugaskan oleh federasi dan Pak Edy (Rahmayadi) telah menyelesaikan tugasnya. Memang cepat terhitung 5 hari. Dari jumat pekan lalu hingga Senin," kata Gusti Randa dalam jumpa pers, Rabu (3/10/2018).

(Baca Juga: Jadwal Terbaru Persib Bandung di Sisa Pertandingan Liga 1 2018)

(Baca Juga: Dua Pemain Timnas U-16 Indonesia Masuk Dalam 8 Nama Paling Mengesankan di Piala Asia)

"TPF berkejaran dengan waktu karena PSSI telah istirahatkan kompetisi Liga 1 selama hampir dua pekan. Kami bergerak cepat supaya produk dari TPF bisa segera dikirim ke komdis," ujarnya.

Dalam prosesnya, TPF, menemui banyak elemen seperti panpel Persib, kepolisian (Polrestabes Bandung), The Jak Mania, Viking, atau pun bobotoh.


Editor : Gangga Basudewa
Sumber : superball.id

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X