Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Inilah 4 Sikap Manajemen Persib yang Bikin Bobotoh Marah Besar terhadap Komdis PSSI

By Lola June A Sinaga - Rabu, 17 Oktober 2018 | 20:56 WIB
  Suporter Persib Bandung dalam laga Persib vs Persija pada Minggu (23/9/2018) di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung.
FERNANDO RANDY/TABLOID BOLA
Suporter Persib Bandung dalam laga Persib vs Persija pada Minggu (23/9/2018) di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung.

Kenapa manajemen Persib Bandung dan bobotoh sangat kecewa dan marah besar terhadap Komisi Disiplin (Komdis) PSSI?

Manajemen Persib akhirnya menyatakan sikap soal hukuman yang dijatuhkan Komdis PSSI itu.

Hukuman atau sanksi dari Komdis PSSI itu adalah larangan kepada Persib menggelar pertandingan kandang di Pulau Jawa hingga akhir musim Liga 2018.

Pertandingan kandang di luar Pulau Jawa itu harus tanpa penonton.

Komdis PSSI juga menghukum Persib tanpa penonton dalam laga kandang hingga separuh musim Liga 1 2019.

Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat Kuswara S Taryono mengatakan, ada empat poin krusial yang menjadi keberatan manajemen terhadap sanksi yang diberikan Komdis PSSI itu.

"Yang pertama adalah keberatan tentang mekanisme atau prosedur pengambilan keputusan Komite Displin PSSI," ujar Kuswara, sebagaimana dikutip SuperBall.id dari Tribun Jabar, Rabu (17/10/2018).

"Menurut kami, keputusan itu mengabaikan asas-asas hukum."

"Tidak ada proses dan tahapan yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan."

"Kami khususnya tidak pernah diberikan kesempatan hak untuk memberikan klarifikasi dan jawaban," tegas Kuswara.

Kuswara mengungkapkan, Komdis PSSI tak memberikan ruang kepada Persib untuk menyampaikan berkas dokumen dan argumentasi hukuman sebagai pembanding.

Menurut Kuswara, ada fakta tak akurat yang dimiliki Komdis PSSI dalam menjatuhkan sanksi terhadap Persib.

Bahkan, Kuswara menyebut ada diskriminasi hukuman yang dijatuhkan kepada Persib.

"Kedua, tentang adanya pertimbangan tidak adanya ketidakakuratan fakta dari Komdis PSSI," lanjut Kuswara.

"Kami berpendapat, sanksi yang dijauhkan bersifat diskriminatif dan melanggar asas equality before the law sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28."

Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu menambahkan, seharusnya Komdis PSSI menjatuhkan keputusan yang bersifat prefentif, edukatif, dan persuasif.

"Komdis tidak memberi dasar yang menjadi alasan-alasan yang sangat berat kepada Persib."

"Oleh karena itu, kami keberatan dengan adanya keputusan."

Keputusan Komdis PSSI tersebut, imbuh Kuswara, sangat berlebihan dan tidak memberikan perlindungan hukum seperti yang diamanatkan UUD 1945.

Kuswara juga menyoroti tim pencari fakta (TPF) yang dibentuk PSSI.

"Ketiga, tentang adanya keputusan Komdis PSSI yang dijatuhkan sebelum berakhirnya masa kerja tim pencari fakta yang dibentuk PSSI."

"Kita tahu PSSI telah membetuk TPF, TPF menyampaikan hasilnya setelah komdis menyampaikan keputusannya, ini menurut kami kurang tepat," jelas Kuswara.

Menurut Kuswara, ada beberapa pasal dari kode etik PSSI yang salah dalam penerapan hukumannya.

"Keempat, ini yang paling prinsip, adanya kesalahan penerapan hukum."

"Penerapan hukum di sini adalah peraturan Kode Disiplin PSSI 2018," ujar Kuswara.

"Ada kesalahan penerapan hukum Pasal 52 Kode Disiplin 2018, Pasal 21 Kode Displin PSSI 2018, ada kesalahan penerapan hukum atau penerapan peraturan Pasal 141 Kode Disiplin 2018," tandas Kuswara.

Kuswara menjelaskan, antara pasal yang satu dan lainnya tak mengalami keterkaitan yang mengakibatkan tidak ada keterkaitan antara fakta dan pertimbangan hukum dalam keputusan komdis ini.

"Dengan demikian, seluruh pertimbangan hukum yang menjadi acuan keputusan Komdis PSSI kami mohon kepada Komite Banding PSSI untuk ditolak dan dibatalkan," harap Kuswara.


Editor : Gangga Basudewa
Sumber : jabar.tribunnews.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X