Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Satgas Pengaturan Skor yang Dibentuk Polri Periksa Sekjen PSSI dan Direktur PT LIB

By BolaSport - Jumat, 21 Desember 2018 | 14:14 WIB
Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria, dalam sebuah wawancara di kantor Tabloid BOLA, 8 Agustus 2018.
WESHLEY HUTAGALUNG/BOLASPORT.COM
Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria, dalam sebuah wawancara di kantor Tabloid BOLA, 8 Agustus 2018.

Satgas pengaturan skor yang dibentuk Polri memeriksa Sekretaris Jendral (sekjen) PSSI, Ratu Tisha, dan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Berlington Siahaan, terkait kasus dugaan match fixing atau pengaturan skor pada Jumat (21/12/2018).

Selain Sekjen PSSI, Ratu Tisha dan Direktur Utama PT LIB, Berlington Siahaan, Satgas bentukan Kapolri Jendral Tito Karnavian juga akan memanggil tiga orang lainnya.

(Baca Juga: Terkuak, Ini Daftar Runner Pengaturan Skor Sepak Bola Indonesia)

Tiga orang itu yakni Manajer Madura FC Januar Herwanto, Ketua Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), Richard Sambera, dan Sekjen BOPI, Andreas Marbun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol), Dedi Prasetyo, menjelaskan pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri, sebagai upaya penegakan hukum terhadap pengaturan skor.

"Pemanggilan beberapa orang, hari ini dipanggil lima orang," ujarnya dilansir BolaSport.com dari Kompas.com.

Pemeriksaan terhadap lima orang tersebut merupakan langkah awal dan masih akan berlanjut pada 26-28 Desember 2018.

"Langkah berikutnya nanti pada Rabu, Kamis, dan Jumat juga akan beberapa yang dipanggil, nanti saya sampaikan siapa saja yang dipanggil," tuturnya.

Sebelumnya manajer Madura FC, Januar Herwanto, memang mengaku pernah ditawar sejumlah uang oleh anggota exco PSSI, Hidayat.


Editor : Gangga Basudewa
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X