Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Satgas Antimafia Bola Sambangi Rumah Krisna Adi

By BolaSport - Rabu, 9 Januari 2019 | 15:48 WIB
Wakil Satgas antimafia bola, Krisha Murti.
INSTAGRAM.COM/_BD91
Wakil Satgas antimafia bola, Krisha Murti.

 Tim Satgas Antimafia Bola menyambangi rumah Krisna Adi pada Rabu (9/1/2019) siang.  

Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Tim Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Krishna Murti itu tiba di kediaman Krisna Adi sekitar pukul 13.10 WIB.

Setibanya di lokasi yang terletak di bilangan Gamping, Kabupetan Sleman, rombongan langsung disambut oleh Johan Arga, kakak kandung Krisna Adi.

Krisna Adi merupakan penendang penalti 'aneh' kala timnya, PS Mojokerto Putra, bertandang ke markas Aceh United pada laga babak delapan besar Liga 2 2018.

(Baca Juga: 6 Tim Liga 1 Saling Sikut di Babak 32 Besar Piala Indonesia 2018)

 Krisna telah mendapatkan hukuman larangan bermain seumur hidup oleh Komdis PSSI terkait dugaan terlibat dalam praktik pengaturan skor.

Krisna digadang-gadang merupakan salah satu saksi kunci dari polemik pengaturan skor di sepak bola Indonesia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

@krishnamurti_bd91 ketemu @krisnaadi9 (krisna adi).. Yang penting sehat dulu mas.

A post shared by Krishna Murti (@krishnamurti_bd91) on

Namun, tim satgas baru bisa menemui Krisna hari ini lantaran sebelumnya, pemain 23 tahun itu tengah dalam fase kritis.

Tak lama setelah mendapatkan hukuman seumur hidup, Krisna mengalami kecelakaan yang membuatnya terkapar di rumah sakit.

Namun, berdasarkan lansiran dari Tribun Jogja, pertemuan antara tim satgas dan Krisna adi dilangsungkan secara tertutup.

Hingga saat ini, belum ada rilis resmi mengenai laporan atau hasil pertemuan tersebut.


Editor : Aulli Reza Atmam
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X