Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Instruksi Presiden Dikeluarkan untuk Percepatan Pembangunan Sepak Bola

By BolaSport - Kamis, 14 Februari 2019 | 19:02 WIB
Presiden Joko Widodo berjalan usai memanah batu bertuliskan disability yang berubah menjadi ability
firzie
Presiden Joko Widodo berjalan usai memanah batu bertuliskan disability yang berubah menjadi ability

SUPERBALL.ID - Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) soal pembangunan sepak bola nasional.

Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan 12 kementerian, Kapolri, dan seluruh gubernur dan bupati/wali kota untuk meningkatkan prestasi sepak bola berdasarkan fungsi dan tugasnya masing-masing.

Baca Juga : Jadwal Laga Timnas U-22 Indonesia Selama di Piala AFF U-22 2019

Baca Juga : Osvaldo Haay Tinggalkan Klub Spanyol demi Persebaya

Baca Juga : Aji Santoso Makin Bergairah Menghempaskan Skuat Bintang Bali United

Baca Juga : Irfan Bachdim Optimistis Kalahkan Skuat Pelatih yang Disanjungnya

Baca Juga : Respon Andy Setyo yang Ditunjuk sebagai Kapten Timnas U-22 Indonesia

"Betul, tanggal 25 Januari 2019 sudah dikeluarkan Inpres soal percepatan pembangunan sepak bola nasional," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada Kompas.com, Kamis (14/2/2019).

Bentuk dari peningkatan prestasi tersebut melalui:

a. Pengembangan bakat;

b. Peningkatan jumlah dan kompetensi wasit dan pelatih sepak bola;

c. Pengembangan sistem kompetisi berjenjang dan berkelanjutan;

d. Pembenahan sistem dan tata kelola sepak bola;

e. Penyediaan prasarana dan sarana stadion sepak bola di seluruh Indonesia sesuai standar internasional dan training center sepak bola, dan

f. Mobilisasi pendanaan untuk pengembangan sepak bola nasional.

Dalam Inpres 3/2019 itu Presiden Jokowi juga memberikan instruksi khusus untuk para menterinya.

Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) contohnya.

Presiden menginstruksikan agar Menteri ATR/BPN memfasilitasi perolehan tanah yang digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga sepak bola dan memberikan status hukum dan penerbitan sertifikat hak atas tanah pada lokasi sarana dan prasarana sepak bola.

Kepada Menteri Agama contoh lainnya. Presiden menginstruksikan penyelenggaraan kompetisi sepak bola jenjang madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, mahasiswa, santri dan atau pendidikan keagamaan sederajat, mulai dari tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Karena alasan ini klub Malaysia melarang Saddil Ramdani untuk berlaga bersama Timnas Indonesia. . #saddilramdani #timnasindonesia #timnasday

A post shared by SuperBall.id (@superballid) on

Sementara itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendapatkan 10 instruksi menurut Inpres tersebut, di antaranya meningkatkan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap lembaga organisasi keolahragaan, memfasilitasi tenaga ahli/instruktur wasit dan pelatih, serta pengembangan kurikulum dan bakat pemain.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Aidina Fitra
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X