Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Joko Driyono Belum Ditahan Polri meski Sudah Tersangka, Ini Alasannya

By Mochamad Hary Prasetya - Jumat, 22 Februari 2019 | 19:53 WIB
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, tatkala diwawancarai secara ekslusif oleh Kompas.com.
KOMPAS.COM
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, tatkala diwawancarai secara ekslusif oleh Kompas.com.

SUPERBALL.ID - Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola atas kasus dugaan pengerusakan dokumen.

Meski demikian, Joko Driyono masih belum ditahan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Joko Driyono sudah memenuhi pemanggilan sebanyak dua kali kepada Satgas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat.

Dari dua kali pertemuan itu, Joko Driyono diperiksa selama kurang lebih 42 jam dengan dicecar 40 pertanyaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan bahwa dari pemeriksaan tersebut Joko Driyono belum diputuskan untuk ditahan.

Ia kurang mengetahui apa penyebabnya, namun yang pasti sepertinya Satgas Antimafia Bola masih memerlukan keterangan dari pria asal Ngawi, Jawa Timur, tersebut.

Baca Juga : Kapten Tira Persikabo Ragukan Kredibilitas Narasumber Mata Najwa

"Semuanya itu tergantung dari penyidik, tetapi untuk sementara ini belum ada penahanan," kata Kombes Argo Yuwono kepada pewarta di Polda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019).

Lebih lanjut Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa dalam dua pertemuan dengan Joko Driyono, Satgas Antimafia Bola memberikan pertanyaan seputar pengerusakan dokumen.

Katanya, Joko Driyono mengakui sendiri bahwa ia meminta kepada orang-orang terdekatnya untuk menghancurkan dokumen tersebut.

"Iya dia mengakuinya," kata Kombes Argo Yuwono.

Rencananya, Joko Driyono akan melakukan pemeriksaan kembali pada Rabu (27/2/2019) di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan itu dilakukan karena proses pertanyaan yang berlangsung kemarin belum semuanya tertuang di dalam berita acara.

"Tentunya penyidik ingin menggali kembali yang lebih banyak keterangannya, berkaitan dengan barang bukti yang kami sita," kata Kombes Argo Yuwono

"Jadi belum semuanya terverifikasi barang bukti tersebut, misalnya seperti ada barang bukti transfer, ada buku tabungan, itu belum terverifikasi semuanya. Tentunya itu nanti pekerjaan penyidik untuk memverifikasi semuanya," tutur Argo Yuwono.
 


Editor : Gangga Basudewa
Sumber : SuperBall.id

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X