SUPERBALL.ID - Berikut kronologi penangkapan kiper klub Liga 2 2020 bernama M Choirun Nasirin alias Cak Imin terkait keterlibatannya dalam jaringan pengedar narkoba.
Kiper yang sebelumnya bermain di Liga 2, M Choirun Nasirin, ditangkap dan harus berurusan dengan pihak berwajib akibat kasus narkoba.
M Choirun Nasirin atau yang akrab disapa Cak Imin adalah pemain berposisi kiper yang direkrut klub PS Hizbul Wathan untuk mengarungi Liga 2 musim ini.
Cak Imin ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur di Sidoarjo pada hari Minggu (17/5/2020) siang waktu setempat atas keterlibatannya dalam jaringan pengedar narkoba.
Cak Imin ditangkap bersama tiga orang lain yakni Eko Susan Indarto (40), Novin Adrian (36), dan Dedik A Manik (42)
Berdasarkan rilis yang diterima SuperBall.id, penangkapan Cak Imin dan tiga rekannya dilakukan di Hotel Sinar 2 yang terletak di Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Baca Juga: Lionel Messi Puji Kehebatan Calon Rekrutan Barcelona, Lautaro Martinez
Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh BNNP bahwa belakangan ini kerap terjadi transaksi narkotika di sekitar wilayah Buduran. Sidoarjo.
Tim intelijen kemudian melakukan tindak lanjut melalui pendalaman informasi hingga diperoleh sejumlah fakta yang mengindikasikan memang ada transaksi narkotika jenis methapethamin dengan area distribusi Sidoarjo dan sekitarnya.
Lewat profilling, BNNP berhasil menemukan nama Nasirin dan Dedi Manik sebagai orang yang terlibat dalam transaksi.
Editor | : | Aulli Reza Atmam |
Sumber | : | SuperBall.id |
Komentar