Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Ini Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Direktur Utama PT LIB

By Wibbiassiddi - Kamis, 6 Oktober 2022 | 20:46 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi beberapa Pati di tubuh Polri.
kompas.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi beberapa Pati di tubuh Polri.

SUPERBALL.ID - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah mengumumkan ada enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) mengakibatkan banyak korban jiwa.

Dari data terakhir, ada 131 orang dan 40 di antaranya anak-anak.

Masyarakat agar aparat keamanan segera mengumumkan pihak yang menjadi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Tidak Akan Berdampak pada Piala Dunia U-20 2023

Pada Kamis (6/10/2022), Kapolri Listyo Sigit mengumumkan ada enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, termasuk yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, Ahmad Hadian Lukita yang bertanggung jawab pada stadion layak fungsi.

"Bertanggung jawab pada stadion layak fungsi, tapi ternyata itu tak dilakukan," ujar Kapolri Listyo Sigit dalam jumpa pers pada Kamis (6/10/2022).

"LIB tidak verifikasi kesiapan Stadion Kanjuruhan. Pemeriksaan terakhir tahun 2020," imbuhnya.

Kemudian Ketua Panpel Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka karena mengabaikan rekomendasi dari pihak keamanan, termasuk membludaknya suporter yang hadir.

Seperti diketahui, jumlah kapasitas stadion Kanjuruhan adalah 38 ribu tetapi yang hadir sekitar 40 ribu.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Fakta Mengerikan dalam Tragedi Kanjuruhan

Tersangka ketiga adalah Suko Sutrisno, Security Officer Arema FC, karena tidak membuat dokumen pertanggungjawaban risiko.

"Tak membuat dokumen pertanggungjawaban risiko."

Tersangka keempat adalah Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Kabag Ops Polres Malang.

Tersangka kelima adalah Brimob Polda Jatim yang memerintahkan penembakan gas air mata.

Terakhir, adalah Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang.

Kapolri menambahkan kemungkinan masih akan ada beberapa tersangka lagi.

Pasalnya setelah enam tersangka diumumkan, TGIPF masih akan menelusuri kasus tersebut.

"Kemungkinan masih ada penambahan tersangka. Kami terus bekerja."

"Kami akan menyelesaikan betul-betul kasus ini."

Baca Juga: Update Tragedi Kanjuruhan - Kericuhan Ternyata Bukan karena Suporter yang Masuk ke Lapangan

Daftar 6 orang yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka:

1. Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panpel Abdul Haris
3. Security Officer, Suko Sutrisno
4. Wahyu S dari Polres Malang
5. Sdr H dari Brimob Polda Jatim
6. Sdr BSA dari Polres Malang

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom)

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Ragil Darmawan
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X