Apabila kasusnya disahkan oleh CAS, maka Paes sudah bisa membela Skuad Garuda.
Namun, ada satu kendala lagi yang harus dihadapi oleh kiper berusia 25 tahun tersebut dan PSSI.
Hingga kini, kasusnya tersebut masih belum diproses oleh pihak pengadilan.
Kondisi tersebut langsung dijelaskan oleh Ketum PSSI, yakni Erick Thohir.
Erick menjelaskan bahwa Paes memang sudah sah menjadi WNI.
Akan tetapi, proses adiministrasi di FIFA dan CAS memang masih berjalan panjang.
Ia juga menjelaskan bahwa ada beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh pihaknya.
Namun, Erick engan menjelaskan tantangan apa yang ia maksud tersebut.
"Sudah angkat sumpah (jadi WNI), tapi proses adiministrasi di FIFA masih berjalan panjang," kata Erick, dikutip SuperBall.id dari laman resmi Antara News.
Baca Juga: Vietnam Dipaksa Punya Pemain Keturunan Seperti Indonesia, Pakar Eropa: Cari di Media Sosial!
Editor | : | M Hadi Fathoni |
Sumber | : | Antaranews.com |
Komentar