Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Pelaku Penyulut Petasan di Laga Timnas Indonesia Vs Fiji Minta Maaf ke Suporter Indonesia

By Mochamad Hary Prasetya - Senin, 4 September 2017 | 18:46 WIB
Kapolres Bekasi Kota, Hero Hendrianto Bachtiar, saat memperkenalkan Rico pelaku petasan di pertandingan Timnas Vs Fiji (Mochamad Hary / BolaSport.com )

Polres Metro Bekasi Kota menyebut Rico akan dikenai pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dalam kasus ini.

Ancaman hukuman terberat yang mungkin diterima oleh Rico karena melanggar pasal 359 itu adalah hukuman lima tahun penjara

Sementara itu, Catur yang merupakan korban sudah dimakamkan di TPU Kober Sumur Utara, Klender, Jakarta Timur, Minggu (3/9/2017).

Keluarga Catur sangat terpukul dengan meninggalnya anak bungsu mereka itu untuk selama-lamanya.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P