Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Polres Metro Bekasi Kota menyebut Rico akan dikenai pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dalam kasus ini.
Ancaman hukuman terberat yang mungkin diterima oleh Rico karena melanggar pasal 359 itu adalah hukuman lima tahun penjara
Sementara itu, Catur yang merupakan korban sudah dimakamkan di TPU Kober Sumur Utara, Klender, Jakarta Timur, Minggu (3/9/2017).
Keluarga Catur sangat terpukul dengan meninggalnya anak bungsu mereka itu untuk selama-lamanya.