Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
(Baca Juga: Jelang Jeda Lebaran, Tim Ini Punya Catatan Unik di Liga 1 2018)
Hal ini mengacu pada Pasal 70 poin satu Kode Disiplin PSSI tahun 2018 tentang tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton.
"Tingkah laku buruk penonton termasuk tetapi tidak terbatas pada; kekerasan kepada orang atau objek tertentu, penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya)."
(Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Dunia 2018, Awal dan Akhir di Moskwa)
Atas hal tersebut, kini Persebaya diwajibkan membayar denda hingga 300 juta rupiah.
Nominal besaran denda yang dikenakan pada Persebaya kali ini akibat akumulasi dan pengulangan pelanggaran yang sama.
Sebelumnya, saat Persebaya menjamu Barito Putera 8 April 2018 dan Arema FC pada 6 Mei 2018, bonek juga terlihat menyalakan kembang api dan/atau cerawat (flare).