Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Lakukan Kesalahan yang Sama, Persebaya Didenda Rp 300 Juta

By Irfa Ulwan - Minggu, 10 Juni 2018 | 19:35 WIB
Pendukung Persebaya Surabaya menampilkan aksinya saat timnya melawan Arema Malang dalam pertandingan lanjutan Liga 1 di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya, Minggu (6/5/2018). Tuan rumah Persebaya Surabaya mengalahkan Arema Malang melalui gol tunggal Misbakus Solikin. ( SURYA.CO.ID )

Persebaya Surabaya kembali mendapatkan hukuman dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI lantaran ulah indisipliner suporternya.

Hukuman yang diterima Persebaya Surabaya lantaran bonek dinilai telah melanggar regulasi yang ada.

Tak hanya itu, hukuman tersebut merupakan pengulangan dari hukuman serupa yang sebelumnya pernah didapatkan skuat Bajul Ijo.

(Baca Juga: Hingga Pekan Ke-13, Jajaran Pencetak Gol Terbanyak Liga 1 Didominasi Pemain dari Benua Ini)

Kabar mengenai hukuman denda yang didapatkan Persebaya diketahui sejak PSSI mengumumkan hasil sidang Komdis pada laman resminya, Minggu (10/6/2018) siang.

Sidang Komdis yang digelar pada Rabu (6/6/2018) itu telah memutuskan bonek telah melakukan pelanggaran terhadap regulasi.

Pada pertandingan pekan ke-11 antara Persebaya versus Persipura Jayapura pada 29 Mei 2018 lalu, bonek terbukti menyalakan kembang api lebih dari lima kali.

Hal ini mengacu pada Pasal 70 poin satu Kode Disiplin PSSI tahun 2018 tentang tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton.

(Baca Juga: Tak Diacuhkan Luis Milla Sepanjang 2018, Fachrudin Tetap Kejar Peluang Tampil di Asian Games)


Pendukung Persebaya Surabaya menampilkan aksinya saat timnya melawan Arema Malang dalam pertandingan lanjutan Liga 1 di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya, Minggu (6/5/2018). Tuan rumah Persebaya Surabaya mengalahkan Arema Malang melalui gol tunggal Misbakus Solikin. ( SURYA.CO.ID )