Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Baru-baru ini, ayah pilar asing PSM Makassar Marc Klok, Dirk Klok, datang berkunjung ke kota Makassar tempat sang anak merumput.
Dirk hadir untuk memberi dukungan sekaligus melepas rindu dengan anak laki-lakinya itu.
Pasalnya, cukup lama mereka lama tak jumpa yaitu enam bulan.
Sebagai seorang ayah, Dirk pun senantiasa memberi dukungan terhadap hal positif dari sang anak.
Tak terkecuali keinginan Marc menjadi seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan bisa memperkuat timnas Indonesia.
(Baca juga: Dikontrak Setahun, Persib Dapat Amunisi Baru)
Kepada awak Tribun Timur, Dirk mengaku sangat mendukung keinginan anaknya itu walau kelak harus menanggalkan status warga negara Belanda.
"Apapun itu, kalau memang terbaik untuk Marc saya sebagai ayahnya pasti mendukung,"ujar Dirk.
Dirk kemudian bertany balik perihal kontribusi yang bisa diberikan Marc seandainya masuk ke timnas Indonesia.
"Menurut anda, dengan kehadiran Marc di timnas Indonesia apakah sangat membantu? Jika anda berpikir 'ya' maka saya juga berpikiran sama," katanya.
Baru-baru ini Marc mengunggah sebuah jejak rekam keluarganya melalui fitur Story di akun Instagram miliknya.
Di situ ia menuliskan keterangan bahwa kakek buyutnya yang bernama Jan Ernst Karel Klok lahir di kota Makassar pada tanggal 2 Juni 1630.
Pada masa itu memang bangsa Belanda telah masuk ke wilayah Indonesia untuk berdagang melalui Kongsi Dagang atau Perusahaan Hindia Timur Belanda (Vereenigde Oostindische Compagnie atau VOC).
VOC ini sendiri berdiri 1602, atau 28 tahun sebelum kakek buyut Marc lahir.
Dengan demikian, masuk akal apabila kakek buyut Marc memang pernah menginjakkan kakinya di tanah Makassar.
Jika kelak ia berhasil dinaturalisasi dan memperkuat timnas Indonesia.
Maka Marc bakal mengikuti jejak sejumlah pemain asal Belanda lainnya seperti Johnny Van Beukering, Ezra Walian, Stefano Lilipaly, Sergio Van Dijk, Raphael Maitimo, hingga Diego Michiels.
Namun hukum di Indonesia menyatakan bahwa seorang WNA baru bisa diproses pengajuan untuk menjadi WNI dengan masa tinggal minimal 5 tahun terlebih dahulu.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Marc Klok Didukung Ayahnya Jadi WNI, https://makassar.tribunnews.com/2018/06/13/marc-klok-didukung-ayahnya-jadi-wni.
Penulis: Ilham Mulyawan
Editor: Mahyuddin