Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Rekonstruksi kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya satu suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Rabu (26/9/2018) dengan menguak adanya tiga fakta baru.
Kematian satu suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, kala menyambangi Stadion GBLA untuk menyaksikan laga kontra Persib Bandung, terus diusut.
Pihak kepolisian Kota Bandung telah menggelar rekonstruksi kejadian tersebut dengan menghadirkan delapan pelaku yang telah diamankan.
Dalam proses reka ulang tersebut, ada fakta baru yang terungkap saat para pelaku menganiaya Haringga hingga meregang nyawa.
(Baca juga: 5 Opsi Sanksi untuk Persib Bandung dan Persija Jakarta, Salah Satunya Degradasi)
(Baca juga: Direktur Utama Persija Mengharap Peran Pemerintah untuk Redakan Ketegangan di Medsos)
Dilansir BolaSport.com dari Tribun Jabar, berikut tiga fakta yang didapatkan setelah proses rekonstruksi kasus Haringga Sirla di GBLA:
1. Pengeroyok bersantai setelah Haringga tewas
Tiga pelaku, DFA (17 tahun), Cepi Gunawan (20), dan Joko Susilo (31), mendapat perhatian lebih pada kasus ini.
DFA mengaku dua kali menginjak perut korban, sementara Cepi dua kali menendang bagian punggung.