Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
3. Nyanyian yang mengandung unsur SARA, politik, dan penghinaan adalah lagu, suara, teriakan yang mengandung unsur SARA, pesan politik, dan penghinaan.
4. Pemain adalah pemain sepak bola yang terdaftar di PSSI, baik secara langsung maupun tidak langsung.
5. Koreografi yang mengandung unsur SARA, politik, dan penghinaan adalah gerakan, tarian, gambar, poster, spanduk, bendera, dan sejenisnya yang mengandung unsur SARA, pesan politik, dan penghinaan, termasuk ungkapan kata-kata yang menghina/mengancam suatu suku, agama, ras, dan antargolongan.
6. Nyanyian dan koreografi sebagaimana didefinisikan pada poin 3 dan 5 tak terbatas pada kelompok/tim yang sedang bermain di pertandingan tersebut.
Untuk menyikapi hal itu, Komite Eksekutif PSSI langsung menyiapkan prosedur penghentian sementara bagi pertandingan yang dianggap mengandung unsur SARA, politik, dan hinaan:
1. Pengawas pertandingan adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk memberikan notifikasi atas nyanyian dan koreografi yang termasuk dalam definisi di atas kepada wasit cadangan (fourth official).
2. Wasit cadangan kemudian meneruskan informasi tersebut kepada wasit (referee) di lapangan.
3. Wasit kemudian dapat menghentikan sementara permainan.
4. Penghentian permainan dilakukan hingga nyanyian dan/atau koreografi dinyatakan tidak lagi mengandung SARA, pesan politik, penghinaan, dan berdasarkan petunjuk/aba-aba dari pengawas pertandingan.
5. Permainan dimulai kembali berdasarkan ketentuan berikut: