Saddil Ramdani Dijebloskan ke Penjara, Persela Minta Penangguhan Penahanan

By Lola June A Sinaga - Jumat, 2 November 2018 | 20:21 WIB
Pemain sayap Timnas U-23 Indonesia, Saddil Ramdani, melakukan pemanasan saat hendak diturunkan dalam laga uji coba melawan Timnas U-23 Thailand di Stadion PTIK, Jakarta, Kamis (31/5/2018). ( ANDREW SIHOMBING/BOLASPORT.COM )

Polres Lamongan, Jawa Timur, menahan pemain Timnas U-19 Indonesia Saddil Ramdani.

Saddil Ramdani (19) dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap mantan pacarnya, ASR (19).

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengungkapkan, Saddil Ramdani telah ditahan di sel Mapolres Lamongan.

Saddil Ramdani dijerat dengan dua pasal KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun 1 bulan penjara.

"Penganiayaan itu mengakibatkan korban luka pada bagian bawah mata kanannya," jelas Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Jumat (2/11/2018).

BACA JUGA:

Manajemen Persela Lamongan mengambil langkah cepat untuk membantu proses hukum yang tengah dihadapi salah satu pemainnya, Saddil Ramdani.

Keseriusan menejemen Persela Lamongan ditunjukkan dengan segera mengajukan penangguhan penahanan bagi Saddil Ramdani setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka hari ini, Jumat (2/11/2018).

Penangguhan penahanan langsung dilakukan sang Menejer Persela, Yunan Achmadi .

Pengajuan penangguhan penahanan itu dibenarkan Kapolres Lamongan, Ajun Komisaris Besar Feby DP Hutagalung kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar di Unisla Lamongan, Jumat (2/11/2018).