Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Suporter Persib Bandung, bobotoh, dipersilahkan untuk mendukung klub kebanggaannya itu sesuai hasil Komite Banding PSSI.
Dilansir dari laman resmi klub, Komite Banding PSSI memutuskan untuk menerima banding yang sebelumnya dilakukan oleh manajemen Persib Bandung.
Pada 8 Oktober 2018, manajemen Persib Bandung mengirimkan surat bernomor 14/DIR/PBB/X/2018 kepada Komite Banding PSSI.
Manajemen klub berjulukkan Maung Bandung itu mengajukan banding atas keputusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI yang menghukum Persib Bandung dengan keputusan nomor 132/L1/KD-PSSI/X/2018.
Komdis PSSI memberikan hukuman kepada Persib Bandung akibat tingkah laku buruk suporter pada pertandingan melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jawa Barat, 23 September 2018.
Hukuman itu didasari meninggalnya salah satu The Jak Mania, Haringga Sirila, yang dikeroyok oknum bobotoh di luar Stadion GBLA sebelum pertandingan berlangsung.
Perubahan hukuman Persib Bandung terlihat dari poin kedua yang dikeluarkan Komite Banding PSSI.
(Baca Juga: Peluang Kelolosan Timnas Indonesia Menipis, Bima Sakti Jagokan Thailand Juarai Piala AFF 2018)
Terlihat, pada saat laga kandang Persib Bandung musim 2019, bobotoh dipersilahkan hadir tetapu tanpa memakai atribut sampai dengan setengah musim.
Sebelumnya, Komdis PSSI memberikan hukuman kepada Persib Bandung untuk melakukan pertandingan kandang tanpa penonton di luar Pulau Jawa sampai kompetisi musim 2018 berakhir.
Tim asuhan Mario Gomez itu dipersilahkan kembali bermain di Bandung pada awal musim 2019 dan tidak boleh disaksikan bobotoh sampai pertengahan musim.
(Baca Juga: Piala AFF 2018 - Bima Sakti Bicara Alasan Turunkan Awan Seto saat Timnas Indonesia Dijamu Thailand)
Berikut hasil Komite Banding PSSI kepada Persib Bandung:
1. Menghukum Persib Bandung untuk kompertisi 2018 berupa pertandingan home dengan tanpa penonton di daerah netral di luar Pulau Jawa pada laga home sampai akhir musim kompetisi 2018 sebagaimana diatur di dalam Kode Disiplin PSSI Pasal 21 jo. Pasal 141 ayat (1) Kode Disiplin PSSI 2018.
2. Menghukum Persib Bandung untuk kompetisi 2019 berupa pertandingan home dengan penonton tanpa memakai atribut Persib Bandung namun tidak terbatas pada kaos, bendera, yel-yel, nyanyian, konfigurasi, pamphlet, spanduk yang menunjukan identitas Persib Bandung sampai dengan setengah musim kompetisi tahun 2019 sebagaimana diatur di dalam Kode Disiplin PSSI Pasal 70, Lampiran 1 jo. Pasal 141 ayat (1) Kode Disiplin PSSI 2018;
3. Apabila dalam setengah musim kompetisi 2019 Persib Bandung melanggar putusan sebagaimana dimaksud pada dictum 3 maka akan dihukum secara otomatis berupa larangan melakukan pertandingan kandang (home) Persib Bandung dengan tanpa penonton sampai dengan akhir musim kompetisi tahun 2019.