Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Polisi mengungkap cara kerja Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah, Johar Lin Eng, dalam mengatur pertandingan Liga 2 dan Liga 3.
Hal itu dilakukan setelah Satgas Antimafia Bola Polri melalui Polda Metro Jaya menetapkan pria yang juga anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI tersebut sebagai tersangka.
Johar Lin Eng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penyuapan.
Johar Lin Eng ditangkap di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta, atas kasus penipuan yang melibatkan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
Bersama Priyanto dan Anik, anggota Exco PSSI sekaligus Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah dinyatakan bersalah dan terbukti menipu Persibara.
“Penangkapan hari ini, besok baru lakukan penahanan. Sudah tersangka, sudah. Sudah kami tangkap berarti tersangka ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.
(Baca juga: Boxing Day Liga Australia, Eks Bek Liverpool Gagal Rasakan Kemenangan setelah Sempat Unggul)
(Baca juga: Persik Cetak Tiga Gol dan Menang untuk Buka Peluang Juarai Liga 3 2018)
“Dia kena pasal penipuan dan penggelapan serta suap. Kena tindak pidana dan pencucian uang, maka tuntutan hukumannya 5 tahun ke atas,” jelas Argo Yuwono.