Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Kronologi Ditangkapnya Kiper Liga 2 Choirun Nasirin: Diciduk Saat Bertransaksi Narkoba di Hotel bersama 3 Orang Lain

By Aulli Reza Atmam - Senin, 18 Mei 2020 | 19:22 WIB
Ilustrasi jual beli narkoba (adityafahmi)

SUPERBALL.ID - Berikut kronologi penangkapan kiper klub Liga 2 2020 bernama M Choirun Nasirin alias Cak Imin terkait keterlibatannya dalam jaringan pengedar narkoba.

Kiper yang sebelumnya bermain di Liga 2, M Choirun Nasirin, ditangkap dan harus berurusan dengan pihak berwajib akibat kasus narkoba.

M Choirun Nasirin atau yang akrab disapa Cak Imin adalah pemain berposisi kiper yang direkrut klub PS Hizbul Wathan untuk mengarungi Liga 2 musim ini.

Cak Imin ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur di Sidoarjo pada hari Minggu (17/5/2020) siang waktu setempat atas keterlibatannya dalam jaringan pengedar narkoba.

Cak Imin ditangkap bersama tiga orang lain yakni Eko Susan Indarto (40), Novin Adrian (36), dan Dedik A Manik (42)

Berdasarkan rilis yang diterima SuperBall.id, penangkapan Cak Imin dan tiga rekannya dilakukan di Hotel Sinar 2 yang terletak di Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Baca Juga: Lionel Messi Puji Kehebatan Calon Rekrutan Barcelona, Lautaro Martinez

Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh BNNP bahwa belakangan ini kerap terjadi transaksi narkotika di sekitar wilayah Buduran. Sidoarjo.

Tim intelijen kemudian melakukan tindak lanjut  melalui pendalaman informasi hingga diperoleh sejumlah fakta yang mengindikasikan memang ada transaksi narkotika jenis methapethamin dengan area distribusi Sidoarjo dan sekitarnya.

Lewat profilling, BNNP berhasil menemukan nama Nasirin dan Dedi Manik sebagai orang yang terlibat dalam transaksi.

Pada hari Minggu sekitar pukul 12.20, Nasirin terpantau mendatangi Hotel Sinar 2 untuk menemui orang yang tiba menggunakan mobil berwarna emas.

Setelahnya, datang lagi orang yang kemudian bergabung dalam kamar nomor 130.

Diyakini, kegiatan tersebut adalah modus terjadinya transaksi hingga BNNP melakukan Raid Planning Execution (RPE) dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti di kamar hotel.

Baca Juga: Pemain Chelsea Ditangkap Polisi Karena Langgar Aturan Lockdown Bersama Seorang Wanita

Selain diamankan, BNNP juga melakukan introgasi serta penggeledahan di kamar hotel serta kendaraan yang digunakan para tersangka.

Dari penggeledahan, tim BNNP menemukan barang bukti berupa narkoba berjenis methapetamine sebanyak kurang lebih 5 kilogram.

Lewat penelurusan jejak digital para tersangka, terdeteksi pula keberadaan pabrik gelap pembuatan narkoba (clandestine laboratory) di wilayah Mijen, Semarang.

Para tersangka yang tertangkap dibawa ke Mijen, Semarang, dan di sana BNNP kemudian berhasil menemukan clandestine laboratory beserta sisa bahan baku pembuatan narkoba berjenis HCL dan asetone.

Setelah berkoordinasi dengan aparat setempet serta penyidik BNNP Jateng, seluruh barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Pemain Chelsea Ditangkap Polisi Karena Langgar Aturan Lockdown Bersama Seorang Wanita

Selain Cak Imin, dua orang lain yang tertangkap, Eko dan Dedik, juga diketahui berkiprah di dunia sepak bola.

Eko adalah mantan pemain yang pernah membela Persela Lamongan.

Sementara itu, Dedik merupakan mantan wasit yang kini menjadi pengurus Askot PSSI Jakarta Utara.

Atas keterlibatannya dalam kasus ini, Cak Imin kini telah dipecat oleh PS Hizbul Wathan.


Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P