Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
SUPERBALL.ID - Kemenpora RI langsung berjanji segera melakukan upaya untuk membuat sanksi Indonesia dicabut secepat mungkin.
Pada bulan ini, publik Indonesia dikejutkan dengan adanya sanksi yang diberikan oleh Badan Antidoping Dunia (WADA).
WADA menyatakan Indonesia tidak patuh dalam menerapkan program pengujian efektif kepada setiap atlet di seluruh cabang olahraga.
Selain Indonesia, ada dua negara lain yang juga mendapat sanksi dari WADA yakni Korea Utara dan Thailand.
Akibat sanksi tersebut, Indonesia bisa saja kehilangan sejumlah hak di ajang olahraga internasional selama setahun ke depan.
Baca Juga: Denmark Open - Indonesia Masih Bisa Juarai 4 Nomor, tapi Dipaksa Perang Saudara
Atlet Indonesia tidak diperbolehkan mengibarkan bendera Merah Putih.
Selain itu, Indonesia juga berpotensi tidak diperbolehkan menjadi tuan rumah ajang tuan rumah regional, benua, atau bahkan dunia.
Insiden yang menjadi sorotan atas sanksi tersebut adalah ketika Indonesia menjuarai Piala Thomas 2020.
Ketika para pemain Indonesia naik di podium juara, panitia mengibarkan bendera PBSI sebagai ganti Merah Putih akibat sanksi tersebut.
Tak lama setelah insiden tersebut, Kemenpora RI langsung membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terkait penyebab munculnya sanksi tersebut.
Baca Juga: Denmark Open - Misi Berat Jonatan Christie dan Tommy Sugiarto untuk Perang Saudara di Semifinal
Pembentukan itu dilakukan setelah Kemenpora RI menggelar rapat dengan Komite Olimpiade Indonesia dan Lembaga Antidoping Indonesia (LADI).
Tim itu juga dibentuk untuk mempercepat berbagai upaya untuk segera mengakhiri sanksi yang diberikan oleh WADA.
Tim tersebut diketuai langsung oleh Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari.
Investigasi terhadap penyebab sanksi yang memukul dunia olahraga Indonesia itupun kini mulai menemui titik terang.
Baca Juga: Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket, Peningkatan Terbaik Se-Asia Tenggara
Sekjen KOI, Ferry J Kono, mengungkap bahwa sementara ini ditemukan adanya 24 pending matters yang belum tapi harus dipenuhi oleh LADI.
Ferry mengungkap bahwa pending matters tersebut adalah hal-hal terkait soal administratif dan teknis.
"Detailnya tak dapat kami sebutkan, tetapi secara umum menyangkut hal administratif dan teknis," ungkap Ferry.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah soal adanya tunggakan biaya sampel doping ke laboratorium yang ada di Qatar.
Indonesia masih harus mengirim sampel ke laboratorium luar negeri.
Pasalnya, hingga kini, Indonesia masih belum memiliki laboratorium antidoping yang memenuhi standar.
"Salah satu pending matters ada yang menyangkut tunggakan biaya ke laboratorium Qatar," imbuh Ferry.
Tanggungan tersebut merupakan akumulasi dari kepengurusan LADI yang sebelumnya menjabat.
Oleh karena itu, Ferry sebagai salah satu bagian dalam Satgas Tim Percepatan Pelepasan Sanksi WADA meminta LADI untuk segera menyelesaikan tanggungan tersebut.
"Kami mendorong LADI untuk menyelesaikan pending matters untuk mendapat status compliance (patuh) secepatnya," tutur Ferry.
Baca Juga: Hasil Denmark Open - Menang Hoki atas Ginting, Thomas Rouxel Takluk di Tangan Tommy Sugiarto
Ferry mengungkapkan bahwa timnya kini sedang mendalami penyebab adanya tunggakan yang dibuat oleh LADI.
Urgennya situasi membuat pemerintah sepakat melunasi tunggakan tersebut terlebih dahulu sembari melakukan investigasi.
"Kenapa bisa ada tunggakan, kami pun masih mendalami," ucap Ferry.
"Tapi situasi ini urgen sehingga pemerintah sepakat membayar dulu sambil investigasi tetap berjalan dan LADI menyelesaikan hal-hal teknis yang perlu diselesaikan," pungkasnya.
Baca Juga: Digaji Malaysia, Hendrawan Tetap Akui Indonesia Lebih Layak Juarai Piala Thomas
Pada Jumat (22/10/2021) pihak pemerintah melalui Kemenpora RI melunasi tunggakan tagihan tersebut.
Dalam keterangannya, tunggakan LADI kepada Lab Antidoping (ADL) Qatar sudah tercatat sejak 2017 lalu.
Total, tunggakan tagihan tersebut berjumlah hingga 21.220 dolar Amerika atau sekitar Rp 300 juta.
Tunggakan itu ternyata baru diketahui oleh kepengurusan LADI yang baru saja menjabat.
"Hal tersebut baru diketahui oleh kepengurusan LADI yang baru pada saat melakukan peninjauan kembali terhadap MoU dengan ADL Qatar," ungkap Rheza Maulana sebagai Wakil Ketua Umum LADI.
Baca Juga: Hasil Denmark Open - Kejutan, Marcus/Kevin Tersingkir Usai Dikalahkan Juniornya